Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Owner dan Reseller Arisan Online Fiktif Diciduk Polisi, Kerugian Korban Miliaran

Kompas.com - 18/01/2022, 17:37 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua warga yang terlibat kasus arisan online fiktif ditangkap Subdit V Cyber Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Arisan online itu menjerat ratusan member dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Korbannya berasal dari Batam, Medan, Kalimantan, Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut, dua pelaku yang ditangkap yakni wanita berinisial TVL yang beraksi di Kabupaten Demak dan IN yang beraksi di Semarang.

Baca juga: Motif Pria di Semarang Tusuk Istri 14 Kali hingga Tewas: Tersinggung Diminta Cari Kerja

Korban arisan bodong yang dikelola TVL mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

"TVL merupakan owner dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun, pada saat jatuh tempo, korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Johanson, saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022). 

Dia mengatakan, kegiatan arisan bodong yang dikelola TVL sudah berlangsung selama setahun dengan potensi kerugian korban mencapai Rp 3 miliar.

"Laporan kami terima pada 11 Januari 2022 dan kami tindaklanjuti. Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang, tersangka kami amankan di stasiun," tutur dia.

Johanson mengungkapkan, untuk korban arisan yang dikelola IN ada sebanyak 14 orang dengan potensi kerugian sekitar Rp 1 miliar lebih.

"Laporan kami terima 4 November 2021. Modusnya sama, menjanjikan arisan onlinenya aman dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 huruf a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, TVL mengatakan, uang yang didapat diputarkan lagi untuk arisan online.

Namun, setelah mendapat tarikan online diakuinya banyak member yang kabur.

"Uangnya buat muter di arisan itu doang. Uang buat nalangi orang yang kabur. Sekali narik ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta. Paling besar Rp 300 juta," kata TVL.

Sedangkan IN mengaku baru dua bulan menjadi reseller arisan dari owner yang melarikan diri dari tanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com