KOMPAS.com - Dua perempuan di Jawa Tengah diamankan polisi karena terlibat kasus arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Mereka adalah TVL yang beraksi di Kabupaten Demak dan IN yang beraksi di Semarang.
Korban arisan bodong yang dikelola oleh TVL tersebut adalah 169 orang. Mereka berasal dari Batam, Medan, Kalimantan, Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
TVL menjalankan arisan bodong tersebut sejak setahun terakhir. Kepada para korban, ia menjanjikan keuntungan saat ikut arisan online.
Baca juga: Owner dan Reseller Arisan Online Fiktif Diciduk Polisi, Kerugian Korban Miliaran
Namun hingga saat jatuh tempo, para korban tak mendapatkan apapun seperti yang dijanjikan pelaku.
TVL kemudian dilaporkan ke polisi oleh para korban pada 11 Januari 2022. Setelah tahu dilaporkan para korbannya, TVL sempat melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang.
Saat pulang, ia diamankan polisi di salah satu stasiun di Semarang.
TVL mengatakan, uang yang didapat diputarkan lagi untuk arisan online. Namun, setelah mendapat tarikan online diakuinya banyak member yang kabur.
"Uangnya buat muter di arisan itu doang. Uang buat nalangi orang yang kabur. Sekali narik ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta. Paling besar Rp 300 juta," kata TVL.
Baca juga: Waspada, Investasi Bodong Berkedok Arisan Online Sudah Makan Banyak Korban
IN mengatakan ia baru dua bulan menjadi reseller arisan dari owner yang kabur dari tanggung jawab.
"Transfer ke owner. Owner-nya malah kabur. Baru dua bulan. Arisannya 14 orang sekitar Rp 1 miliar," kata IN.
IN kemudian dilporkan ke polisi pada 4 November 2021. Seperti TVL, modus yang digunakan IN adalah menjanjikan arisan online aman dengan menunjukkan daftar member online yang ternyata fiktif.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum IN, John Richard mengungkapkan, kliennya merupakan korban dari arisan online yang dikelola oleh owner berinisial RA yang mengelola 61 reseller.
Ia menyebut, RA pernah dilaporkan pada bulan November 2021 dan ditahan di kepolisian.