Salin Artikel

2 Arisan Online Fiktif di Jateng Terungkap, 183 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Mereka adalah TVL yang beraksi di Kabupaten Demak dan IN yang beraksi di Semarang.

Korban arisan bodong yang dikelola oleh TVL tersebut adalah 169 orang. Mereka berasal dari Batam, Medan, Kalimantan, Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

TVL menjalankan arisan bodong tersebut sejak setahun terakhir. Kepada para korban, ia menjanjikan keuntungan saat ikut arisan online.

Namun hingga saat jatuh tempo, para korban tak mendapatkan apapun seperti yang dijanjikan pelaku.

TVL kemudian dilaporkan ke polisi oleh para korban pada 11 Januari 2022. Setelah tahu dilaporkan para korbannya, TVL sempat melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang.

Saat pulang, ia diamankan polisi di salah satu stasiun di Semarang.

TVL mengatakan, uang yang didapat diputarkan lagi untuk arisan online. Namun, setelah mendapat tarikan online diakuinya banyak member yang kabur.

"Uangnya buat muter di arisan itu doang. Uang buat nalangi orang yang kabur. Sekali narik ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta. Paling besar Rp 300 juta," kata TVL.

IN mengatakan ia baru dua bulan menjadi reseller arisan dari owner yang kabur dari tanggung jawab.

"Transfer ke owner. Owner-nya malah kabur. Baru dua bulan. Arisannya 14 orang sekitar Rp 1 miliar," kata IN.

IN kemudian dilporkan ke polisi pada 4 November 2021. Seperti TVL, modus yang digunakan IN adalah menjanjikan arisan online aman dengan menunjukkan daftar member online yang ternyata fiktif.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum IN, John Richard mengungkapkan, kliennya merupakan korban dari arisan online yang dikelola oleh owner berinisial RA yang mengelola 61 reseller.

Ia menyebut, RA pernah dilaporkan pada bulan November 2021 dan ditahan di kepolisian.

"Akibat dari perbuatan RA, klien kami ditetapkan tersangka dianggap melakukan tindakan penggelapan dan UU ITE. Padahal, dia baru dua bulan jadi reseller," ungkap dia.

Ia menyebut telah mengantongi bukti-bukti aliran dana yang sudah ditransfer ke rekening milik RA.

"Kenapa hanya klien kami yang ditetapkan tersangka. Semua uang disetorkan di RA," ucap dia.

Kliennya juga sudah berupaya membayar ke anggotanya dengan dana pribadi.

"Klien kami punya itikad dan kembalikan sebagian uang pelapor. Tapi, malah jadi tersangka. Dia itu orang kecil biasa. Akibat tuntutan ini anak keduanya sampai keguguran. Sehingga sangat stres," ujar dia.

Untuk itu, ia mendorong Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan kepada reseller yang lain.

"Harusnya penyidik punya pembanding yang lain. Kalau memang IN dituntut, maka minta yang 61 orang juga dituntut. Atau kami minta IN dilepaskan, jadi adil," ujar John.

Terkait dua kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 45 huruf a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/203500878/2-arisan-online-fiktif-di-jateng-terungkap-183-orang-jadi-korban-kerugian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke