Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel untuk Anak Sekolah, Pencuri Ini Menangis karena Dibebaskan

Kompas.com - 15/01/2022, 15:41 WIB
Heru Dahnur ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Tangis RC pecah di ruangan kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (14/1/2022).

Sebabnya, tersangka kasus pencurian itu dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

RC sebelumnya terjerat kasus pencurian sebuah ponsel merek Xiomi di Alun-Alun Lapangan Merdeka Pangkalpinang.

Baca juga: Komplotan Pencuri Sapi Ini Cari Sasaran lewat Google, lalu Survei Lokasi Pakai Google Maps

RC nekat mengambil ponsel android milik NT demi memenuhi kebutuhan anaknya yang harus menjalani sekolah online.

Selain pembebasan dari hukuman, RC juga menerima sebuah ponsel baru yang bisa digunakan anaknya untuk keperluan sekolah di tengah pandemi Covid-19.

"Saya sangat bersyukur dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatan ini," ujar RC seusai pembebasan di kantor kejaksaan, Jumat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian mengatakan, penghentian tuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative justice.

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kemudian menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Pangkalpinang Nomor 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

"Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan," ujar Jefferdian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Kesal Warung Ibunya Sering Kehilangan, Kakak Adik di Palembang Aniaya Pencuri hingga Tewas

Jefferdian menuturkan, ketetapan pembebasan juga berdasar penelusuran kejaksaan terhadap rekam jejak RC yang ternyata baru kali pertama melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil dan korban juga telah bermurah hati untuk memaafkan dan melakukan perjanjian damai.

"Ini memang komitmen kejaksaan agar akses keadilan bisa dirasakan semua pihak dan tidak terkesan hukum tajam ke bawah," ujar Jeff.

Menurut Jeff, penghentian penuntutan di luar persidangan juga merupakan implementasi asas Dominus Litis, yakni kejaksaan sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.

Baca juga: Pencuri Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Ditangkap, Sudah Beraksi 7 Kali

Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, menurut  Jeff juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat atau tokoh agama.

Semua proses tersebut dipaparkan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung hingga mendapatkan persetujuan.

"Kami juga apresiasi pada korban yang bersedia juga untuk tidak melanjutkan kasus dan pada tersangka tetap diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum," pungkas Jeff.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com