Paskalis menyayangkan perbuatan Stanislaus yang mengeluarkan cacian dan kata kasar karena kecewa tak dilantik sebagai kepala dinas.
Paskalis meminta seluruh ASN tak meniru perbuatan itu. Perbuatan itu harus dijadikan pelajaran bagi para ASN.
Ia mengingatkan, para pegawai negeri sipil harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Baca juga: ASN yang Marahi Bupati Lembata karena Tak Dilantik Jadi Kadis Minta Maaf, Memohon agar Tak Dipecat
"Sebagai PNS taat pada UU Nomor 5 Tahun 2014, harus taat kepada nilai dasar, pada kode etik dan kode perilaku serta taat pada kewajiban dan larangan," katanya.
Paskalis juga mengingatkan Stanislaus agar tidak mengulangi perbuatannya itu.
"Bayangkan kalau seandainya hukuman ringan sedang itu mungkin masih baik, berat dengan kategori satu dua masih baik," kata dia.
"Tetapi kalau pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kan kasihan," jelas Paskalis.
(KOMPAS.com/Kontributor Maumere, Nansianus Taris)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.