SERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo didakwa korupsi Rp 697 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Hijiriah Kusraini menyebut, Joko bersama terdakwa lainnya, Agus Aprianto selaku tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten.
Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK di Banten tahun 2018.
Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 800 juta itu tidak dilakukan proses tender atau lelang.
"Guna menghindari lelang dengan sengaja memecah paket pengadaan kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau FS, menjadi paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan," kata Hijiriah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan Hijiriah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.
Kemudian PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.
Pada prosesnya, lanjut Hijriah, kedelapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak.
Namun, seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo.
"Hal tersebut bertentangan dengan aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ucap Hijiriah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.