SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo (JW) dan AS, pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi studi kelayakan lahan sekolah SMA dan SMK di Provinsi Banten.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Gubernur Banten Sebut Tidak Ada Klaster Covid-19 dari PTM di Sekolah
"Penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan studi kelayakan atau feasibility study (FS) di Disdik Banten," kata Kepala Seksi Penerangn Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan. Senin (27/9/2021).
Baca juga: Fakta Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi, Punya Harta Miliaran dan Komentar Warga
Ivan mengungkapkan, para tersangka memecah paket pekerjaan untuk menghindari proses lelang.
Mereka meminjam delapan perusahaan konsultan sebagi pihak yang mengerjakan proyek. Namun, yang mengerjakan studi kelayakan itu sebenarnya tersangka AS.
"Tersangka AS meminjam delapan perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa sebesar Rp 5 juta kepada pemilik perusahaan," kata Ivan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.