Salin Artikel

Eks Sekdis Pendidikan Banten Didakwa Korupsi Studi Kelayakan Lahan Sekolah Rp 697 Juta

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo didakwa korupsi Rp 697 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Hijiriah Kusraini menyebut, Joko bersama terdakwa lainnya, Agus Aprianto selaku tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten.

Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK di Banten tahun 2018.

Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 800 juta itu tidak dilakukan proses tender atau lelang.

"Guna menghindari lelang dengan sengaja memecah paket pengadaan kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau FS, menjadi paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan," kata Hijiriah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Hijiriah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.

Kemudian PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.

Pada prosesnya, lanjut Hijriah, kedelapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak.

Namun, seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo.

"Hal tersebut bertentangan dengan aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ucap Hijiriah

Sehingga, kata Hijiriah, perbuatan kedua terdakwa bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dalam sidang yang digelar daring itu terungkap, untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan FS, Joko menyerahkan tanggung jawab seluruhnya kepada Agus.

Termasuk penyusunan dokumen RUP, KAK, RAB dan HPS. Meskipun, penyusunan dokumen dibuatkan oleh ahli bukan dikerjakan Agus.

Dikatakan Hijiriah, setelah dana dicairkan ke masing-masing rekening delapan konsultan, terdakwa Agus kemudian meminta uang tersebut, karena dalam perjanjian hanya meminjam bendera saja.

Hijiriah menyebut, akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 697 juta, sebagaimana hasil perhitungan penyidik dan ahli hukum dan ahli penghitungan kerugian negara Hernold F Makawimbang.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undung RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Joko Waluyo mengaku akan mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa Agus menerima dakwaan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/204619478/eks-sekdis-pendidikan-banten-didakwa-korupsi-studi-kelayakan-lahan-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke