Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikah Siri dan Hamil, Perempuan di Aceh Buang Bayinya di Rumah Kerabat karena Takut Ketahuan keluarga

Kompas.com - 09/01/2022, 08:38 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SY (21), mahasiswa asal Kabupaten Pidie Jaya diamankan polisi karena membuang bayi kandungnya di rumah kerabatnya sendiri di Kota Banda Aceh.

Ia meletakkan bayi perempuan berusia 2 bulan itu dalam kardus dan ditaruh di teras rumah kerabatnya, Syaiful, wraga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meraxa, Kota Banda aceh pada Rabu (29/12/2021).

Bayi perempuan tersebut lahir dari hubungan SY yang menikah siri dengan AS (24) tahun 2019.

SY sengaja membuang bayi tersebut karena takut ketahuan keluarga yang memintanya untuk tak lagi berhubungan dengan AS.

Baca juga: Takut Diketahui Keluarga, Mahasiswi Tega Buang Bayi Kandungnya Dalam Kardus

Sempat dirawat oleh kerabat

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan pelaku SY menikah siri dengan AS pada tahun 2019 karena hamil di luar nikah.

SY kemudian melahirkan anak pertama yang kini berusia 1,5 tahun dan kini dirawat oleh keluarga AS.

Setelah menikah siri, masing-masing keluarga melarang SY dan AS bertemu agar tak terjadi kehamilan lagi.

Baca juga: Kekasih Tak Tanggung Jawab, Perempuan Ini Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Begini Ceritanya

Saat itu keluarga sepakat akan menikahkan mereka di KUA setelah keluarga AS datang melamar langsung ke keluarga SY di Pidie Jaya.

Sebelum pernikahan terjadi, mereka dilarang bertemu. Namun ternyata AS tetap bertemu SY hingga mahasiswi tersebut kembali hamil anak kedua.

Setelah melahirkan, SY merawat anak keduanya bersama AS di salah satu rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda aceh.

Baca juga: Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, Perempuan di Sukoharjo Nekat Buang Bayi ke Belakang Rumah

Ilustrasi bayi mandi Ilustrasi bayi mandi
Saat SY harus pulang ke Pidie Aceh karena neneknya meninggal, bayi perempuan tersebut dititipkan ke temannya untuk dirawat.

Perjanjiannya adalah SY memberikan biaya jasa perawatan selama dititipkan. Setelah pulang dari Pidie Jaya, SY kembali mengambil anak keduanya.

Lalu ia mengajak suami sirinya untuk meletakkan bayi tersebut di depan rumah warga agar keluarga tak tahu jika mereka memiliki bayi lagi.

Baca juga: Remaja 18 Tahun Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Sungai, Mengaku Malu karena Hamil di Luar Nikah

SY dan AS memilih teras rumah Saiful yang berada di Desa Lampaseh Aceh itu sebagai lokasi untuk meninggalkan bayi mereka tersebut karena masih ada hubungan keluarga dengan SY.

Harapannya bayi mereka akan dirawat oleh pemilik rumah, sehingga pelaku dapat memantau perkembangan dan pertumbuhan anak hasil pernikahan siri itu.

Untuk menanggung perbuatannya kini SY dan AS sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 305KUHP sub Pasal 77 B Junto 76 B Undang Undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com