Ia menyayangkan sikap ASN tersebut karena semestinya memahami regulasi yang ada.
Kendati demikian, Thomas mengatakan tak akan mengambil tindakan apapun terhadap ASN tersebut.
"Kalau melawan regulasi, maka nanti regulasi yang menghukumnya," ucapnya.
Baca juga: Mengaku Kajari, Pria Ini Minta Uang Rp 1,5 Juta ke Sejumlah Pejabat di Lembata
Sementara itu Sekda Lembata Paskalis Tapobali, mengatakan, sudah mengumpulkan semua barang bukti dalam bentuk rekaman maupun tulisan.
"Tim sudah dalami dan ditemukan ada dua persoalan prinsip di sana yakni berkaitan dengan unsur pidana dan tindakan indisipliner. Unit pidana kami sedang koordinasi menyiapkan laporan polisi," kata Paskalis.
Sementara untuk pelanggaran disiplin, pihaknya membentuk tim pemeriksa yang langsung diambil alih Sekda.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.