UNGARAN, KOMPAS.com - Kabupaten Semarang ditetapkan masuk kategori PPKM Level 2 berdasar Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022.
Kategori tersebut berlaku selama dua pekan mulai Selasa (4/1/2022) sampai Senin (17/1/2022).
Sebelumnya, Kabupaten Semarang sudah berada di PPKM Level 1.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mempertanyakan indikator yang dipakai untuk menentukan level PPKM suatu daerah.
Baca juga: Terima 2.900 Paket Beras Bergambar Puan Maharani, Ketua PDI-P Solo: Mbak Puan Tidak Memberi...
"Kita belum tahu indikator apa lagi yang dipakai untuk menentukan level PPKM itu, karena kewenangan di Kemendagri," kata Ngesti, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (6/1/2021).
Dia mengatakan, secara perhitungan vaksinasi dosis pertama mencapai 86 persen.
"Sementara untuk vaksinasi dosis kedua sudah 76 persen dan vaksinasi lansia mencapai 78 persen," kata Ngesti.
Ngesti menambahkan, untuk kasus Covid-19 sudah sejak 24 Desember 2021 nol kasus.
"Kabupaten Semarang tidak ada kasus aktif Covid-19 sejak 24 Desember 2021, tapi memang penentuan level PPKM ini menjadi kewenangan Kemendagri," terang dia.
Dengan berada di PPKM level 2, menurut Ngesti, ada sejumlah konsekuensi yang harus dilakukan.
"Contohnya, kalau di level 1 kapasitas pengunjung tempat wisata mencapai 75 persen, sekarang hanya 50 persen. Semua aturan mengacu PPKM level 2," ungkap dia.
Ngesti berpesan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dan ketat melaksanakan protokol kesehatan.
"Apalagi saat ini ada varian baru Covid-19 yakni Omicron yang lebih mudah menyebar, kita semua harus waspada," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.