AMBON,KOMPAS.com- Sekretaris Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Leo Manuhutu dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.
Leo yang berstatus sebagai tersangka korupsi ini resmi di Rutan Ambon terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Haria tahun 2018.
Kasus itu merugikan keuangan daerah lebih dari Rp 300 juta sesuai hasil audit tim ahli dari Poltek Ambon.
Baca juga: 189 Keluarga Miskin Ekstrem Terima BST, Bupati Maluku Tengah: Jangan Dipakai Hura-hura
Leo resmi ditahan tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Saparua, usai pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti oleh penyidik.
Pelimpahan berkas berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Rabu (5/1/2022).
Leo mengikuti jejak Bendahara Desa Haria, Joseph Souhoka dan Kepala Seksi Pembangunan Desa Haria yang sudah sebelumnya dijebloskan ke Rutan Ambon dalam kasus yang sama.
Baca juga: Setiap Sekolah di Kampung-kampung Maluku Tengah Harus Datangkan 100 Orang Saat Vaksinasi
Kepala Kantor Kejari Ambon Cabang Saparua, Ardy mengatakan, tersangka akan ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan.
“Usai tahap II, langsung dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan,” ucap Ardy kepada wartawan di depan kantor Kejari Ambon, Rabu.
Baca juga: Usai Bentrok dengan Polisi, Warga Desa Tamilow Maluku Tengah Blokade Jalan
Saat digiring ke mobil tahanan, Leo didampingi kuasa hukumnya, Ferry Lattupeirisa.
Sebelum ditahan, tersàngka lebih dulu diperiksa kurang lebih empat jam untuk melengkapi administrasi penahanan.
“Penahanan tadi tepat pukul 14.54 Wit,” ujarnya.
Ia pun memastikan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
”Secepatnya, kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Negeri Haria tahun 2018 mulai diselidiki setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat.
Dana ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kala itu sebesar kurang lebih Rp 2 miliar.
Kemudian terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih.
Dari hasil audit yang dilakukan ada uang sebesar lebih dari Rp 300 juta yang diduga diselewengkan.
Dalam kasus itu terungkap sejumlah laporan pertanggungjawaban ADD dan DD Haria, dimark-up dari item-item pembangunan.
Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan.
Semua pekerjaan tersebut diduga di mark-up, sebab tidak sesuai fakta di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.