Saat digiring ke mobil tahanan, Leo didampingi kuasa hukumnya, Ferry Lattupeirisa.
Sebelum ditahan, tersàngka lebih dulu diperiksa kurang lebih empat jam untuk melengkapi administrasi penahanan.
“Penahanan tadi tepat pukul 14.54 Wit,” ujarnya.
Ia pun memastikan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
”Secepatnya, kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Negeri Haria tahun 2018 mulai diselidiki setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat.
Dana ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kala itu sebesar kurang lebih Rp 2 miliar.
Kemudian terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih.
Dari hasil audit yang dilakukan ada uang sebesar lebih dari Rp 300 juta yang diduga diselewengkan.
Dalam kasus itu terungkap sejumlah laporan pertanggungjawaban ADD dan DD Haria, dimark-up dari item-item pembangunan.
Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan.
Semua pekerjaan tersebut diduga di mark-up, sebab tidak sesuai fakta di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.