Dibayar Rp 500.000
Kata Irwan, dari proses screening, identitas diketahui bahwa DS memang hanya disuruh untuk menjadi joki vaksin dengan iming-iming imbalan.
Namun, peristiwa itu berhasil digagalkan pihak puskesmas dan kepolisian.
"Memang ada upah yang diterima oleh DS atas kejadian ini yakni uang Rp 500.000. Namun karena ditemukan perbedaan itu vaksin (joki) tidak terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Joki Vaksinasi Covid-19 di Semarang
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Melanggar aturan itu ancaman hukumannya bisa 1 tahun," ujar Irwan.
"Selanjutnya kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi," sambugnya.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Perempuan 19 Tahun Kumandangkan Azan Shalat Jumat
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.