KOMPAS.com - Seorang wanita di Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial FP (19), diamankan polisi usai mengumadangkan azan Shalat Jumat di Masjid As-sukur, Lakowa, Jumar (31/12/2021) lalu.
Diketahui, FP merupakan warga Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau mengatakan, pihaknya sempat mengamankan FP untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Joki Vaksin Covid-19 di Semarang, Berawal Kecurigaan Petugas
Kata Syukri, setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan tokoh agama dan masyarakat setempat, wanita itu tidak melakukan penodaan agama.
Atas perbuatannya, FP diberi sanksi berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya unsur penodaan agama sehingga kita bersama tokoh agama dan warga setempat sepakat kembalikan ke pihak keluarga," kata Syukri saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Wanita di Sulteng Diamankan Setelah Kumandangkan Azan Shalat Jumat