KOMPAS.com - Praktik perjokian vaksin Covid-19 kembali terjadi. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Pinrang, Sulawesi Selatan, dan kali ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjokian vaksin tersebut.
Mereka yakni berinisial, CL (37) warga Kecamatan Ngaliyan, DS (41) warga Kuningan, Semarang Utara, dan IO (48).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Joki Vaksin Covid-19 di Semarang, Berawal Kecurigaan Petugas
Diketahui, CL merupakan orang yang minta dicarikan joki untuk divaksin, DS, orang yang menjadi joki vaksin, dan IO sebagai perantara.
Kepada polisi, CL menyewa joki vaksin hanya untuk kebutuhan administrasi saja lantaran ia hendak pergi ke luar kota.
Selain itu, CL juga mengaku tidak mau divaksin karena merasa sudah kebal dari virus corona karena ia pernah terjangkit Covid-19 sehingga merasa sudah kebal.
"Saya berasumsi bahwa saya tidak perlu divaksin karena imun tubuh saya sudah merasa kebal jadi tidak perlu divaksin," kata CL saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
"Di sisi lain saya punya komorbid," sambungnya.
Baca juga: Joki Vaksin Covid-19 di Semarang Ditangkap, Dibayar Rp 500.000
Atas perbuatannya, CL pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan. Hari ini peringatan buat saya dan teman-teman di sini untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan," ungkapnya.