JAMBI,KOMPAS.com - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, SO yang menerima 120 siswa di SMA Negeri 8 Kota Jambi melalui 'jalur belakang' diperiksa polisi.
Dampak perbuatan kepala sekolah yang menerima siswa tanpa jalur resmi yakni penerimaan peserta didik baru (PPDB), total 120 siswa tidak masuk dalam dapodik alias ilegal.
"Iya. Dia Kepsek (SO) sedang kita periksa dan sekarang terus dilakukan proses pendalaman," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: 120 Anak Sekolah Demo Gubernur Jambi, Sudah Bayar Sekolah, tetapi Tidak Terdaftar
Ia mengatakan untuk dapat menyimpulkan apakah adanya tindak korupsi, belum bisa dipastikan. Pasalnya semua sedang proses penyelidikan secara komprehensif.
Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepsek SO, laporan dari korban atau wali murid belum ada.
"Tidak ada juga wali murid yang kita periksa. Belum ke sana," kata Macan.
Hal senada juga disebutkan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. Kepsek SO diduga telah melakukan pelanggaran, karena telah menerima siswa melebihi kuota sekolah, yakni 340 siswa.
Kemudian, kata Sudirman, kasus tersebut itu masuk dalam tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, karena merugikan keuangan negara dan ekonomi negara.
"Sudah diperiksa polisi. Jadi saat ini masih dalam tahapan awal, saat itu kita panggil dari kadis, pengawas dan lain-lainnya," jelas Sudirman.
Perbuatan SO berdampak pada munculnya 120 anak lewat jalur belakang di SMA 8 Kota Jambi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.