JAMBI,KOMPAS.com - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, SO yang menerima 120 siswa di SMA Negeri 8 Kota Jambi melalui 'jalur belakang' diperiksa polisi.
Dampak perbuatan kepala sekolah yang menerima siswa tanpa jalur resmi yakni penerimaan peserta didik baru (PPDB), total 120 siswa tidak masuk dalam dapodik alias ilegal.
"Iya. Dia Kepsek (SO) sedang kita periksa dan sekarang terus dilakukan proses pendalaman," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: 120 Anak Sekolah Demo Gubernur Jambi, Sudah Bayar Sekolah, tetapi Tidak Terdaftar
Ia mengatakan untuk dapat menyimpulkan apakah adanya tindak korupsi, belum bisa dipastikan. Pasalnya semua sedang proses penyelidikan secara komprehensif.
Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepsek SO, laporan dari korban atau wali murid belum ada.
"Tidak ada juga wali murid yang kita periksa. Belum ke sana," kata Macan.
Hal senada juga disebutkan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. Kepsek SO diduga telah melakukan pelanggaran, karena telah menerima siswa melebihi kuota sekolah, yakni 340 siswa.
Kemudian, kata Sudirman, kasus tersebut itu masuk dalam tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, karena merugikan keuangan negara dan ekonomi negara.
"Sudah diperiksa polisi. Jadi saat ini masih dalam tahapan awal, saat itu kita panggil dari kadis, pengawas dan lain-lainnya," jelas Sudirman.
Perbuatan SO berdampak pada munculnya 120 anak lewat jalur belakang di SMA 8 Kota Jambi.
"Kami sudah berhentikan SO dari jabatan Kepala Sekolah," kata Sudirman.
Baca juga: Pakai Dana BOS untuk Berlibur ke Malaysia, Eks Kepala Sekolah SMA di Batam Jadi Tersangka Korupsi
Untuk saat ini, kata Sudirman pihak yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan diperiksa oleh kepolisian.
Sementara itu, apakah adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Kepsek, sehingga ada 120 anak yang terlunta-lunta di SMA Negeri 8 Kota Jambi, Ombudsman Jambi belum bisa memastikan.
"Kita belum dapat laporan terkait adanya maladministrasi dalam kasus 120 siswa," kata Kepala Ombudsman Jambi Saiful Roswandi.
Ombudsman akan mendorong agar 120 siswa ini mendapatkan haknya yakni pendidikan secara berkeadilan.
Pihaknya juga telah meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, untuk mencari solusi terbaik bagi 120 siswa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.