Salin Artikel

Kepala Sekolah di Jambi Terima 120 Siswa Lewat 'Jalur Belakang' Diperiksa Polisi

JAMBI,KOMPAS.com - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, SO yang menerima 120 siswa di SMA Negeri 8 Kota Jambi melalui 'jalur belakang' diperiksa polisi.

Dampak perbuatan kepala sekolah yang menerima siswa tanpa jalur resmi yakni penerimaan peserta didik baru (PPDB), total 120 siswa tidak masuk dalam dapodik alias ilegal.

"Iya. Dia Kepsek (SO) sedang kita periksa dan sekarang terus dilakukan proses pendalaman," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, Rabu (5/1/2022).

Ia mengatakan untuk dapat menyimpulkan apakah adanya tindak korupsi, belum bisa dipastikan. Pasalnya semua sedang proses penyelidikan secara komprehensif.

Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepsek SO, laporan dari korban atau wali murid belum ada. 

"Tidak ada juga wali murid yang kita periksa. Belum ke sana," kata Macan.

Hal senada juga disebutkan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. Kepsek SO diduga telah melakukan pelanggaran, karena telah menerima siswa melebihi kuota sekolah, yakni 340 siswa.

Kemudian, kata Sudirman, kasus tersebut itu masuk dalam tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, karena merugikan keuangan negara dan ekonomi negara.

"Sudah diperiksa polisi. Jadi saat ini masih dalam tahapan awal, saat itu kita panggil dari kadis, pengawas dan lain-lainnya," jelas Sudirman.

Perbuatan SO berdampak pada munculnya 120 anak lewat jalur belakang di SMA 8 Kota Jambi.

"Kami sudah berhentikan SO dari jabatan Kepala Sekolah," kata Sudirman.

Sementara itu, apakah adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Kepsek, sehingga ada 120 anak yang terlunta-lunta di SMA Negeri 8 Kota Jambi, Ombudsman Jambi belum bisa memastikan.

"Kita belum dapat laporan terkait adanya maladministrasi dalam kasus 120 siswa," kata Kepala Ombudsman Jambi Saiful Roswandi.

Ombudsman akan mendorong agar 120 siswa ini mendapatkan haknya yakni pendidikan secara berkeadilan.

Pihaknya juga telah meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, untuk mencari solusi terbaik bagi 120 siswa.

Menurut Saiful, dirinya tidak mempersoalkan 120 anak itu akan sekolah di swasta atau negeri.

"Jadi anak itu harus bersekolah dan mengenyam di lembaga yang sah, dan mereka harus terdaftar karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah," jelasnya. 

Menurut Saiful, pemerintah itu ada program Wajib Belajar 12 tahun, karena itu dinas seharusnya sudah berkomunikasi pihak kementerian.

"Jadi harus wajib sekolah dan tidak alasan, sehingga pemerintah harus memikirkan itu," terang Saiful.

Dirinya berharap ada laporan orangtua siswa atau siswa ke Ombudsman Jambi sehingga pihaknya bisa melakukan investigasi mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sampai proses PPDB di SMA Negeri 8 Kota Jambi.

"Kita bisa dapat kesimpulan, apakah ada pelanggaran administrasi atau tidak. Ada penyalahgunaan wewenang atau tidak," terang Saiful.

 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/173347578/kepala-sekolah-di-jambi-terima-120-siswa-lewat-jalur-belakang-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke