JAMBI, KOMPAS.com - Ratusan siswa dan orangtua berunjuk rasa ke kantor Gubernur Jambi untuk menuntut agar tetap bisa sekolah di sekolah negeri.
Dengan adanya proses seleksi masuk sekolah di SMA Negeri 8 Kota Jambi yang diduga korupsi, sedikitnya 120 siswa kini terkatung-katung tidak bisa sekolah karena tidak terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik).
Unjuk rasa kedua kalinya ini dilakukan karena pemerintah belum memberikan solusi konkret terhadap ratusan siswa tersebut.
"Kami kecewa. 120 anak telantar tak bisa sekolah. Mereka menjadi korban ketidakbecusan gubernur ngurusin rakyat," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Amir Akbar saat demo di depan kantor Gubernur Jambi, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Kronologi Warga Jambi Diinjak Gajah, Alami Patah Tulang Rusuk hingga Meninggal
Ia juga mengungkapkan solusi yang diberikan pemerintah terhadap 120 anak SMA yang pindah ke sekolah swasta karena sangat memberatkan orangtua murid.
Pasalnya, anak-anak hanya ingin bersekolah di negeri agar biaya yang dikeluarkan orangtua tidak bengkak.
"Kalau sekolah swasta, anak-anak itu akan bayar SPP, uang ini, uang itu. Mereka orang miskin," kata Amir lagi.
Hak 120 anak ini, kata Amir, sama dengan anak-anak lainnya di SMA 8 Kota Jambi.
Pasalnya, saat masuk ke sekolah, mereka telah membayar uang Rp 3 juta-Rp 4 juta kepada kepala sekolah.
Bedanya, karena kesalahan pihak sekolah, ratusan anak ini tidak terdaftar di dapodik. Lalu, dengan kekuasaannya, pemerintah melarang anak-anak itu untuk sekolah.
Hal senada dikatakan Walimurid, Erlan (48). Ia mengatakan, anaknya berhak untuk mengenyam pendidikan di SMAN 8 Kota Jambi.
Dirinya berharap pemerintah tidak menyingkirkan anaknya ke sekolah swasta karena tidak adanya kemampuan membayar uang sekolah.
"Kami kalau punya uang dari awal, kami akan sekolahkan anak kami ke swasta," katanya.
Pertimbangan sekolah negeri, kata Erlan, bukan hanya keterbatasan dana, melainkan lokasi sekolah juga sangat dekat dengan rumahnya.
Rumah Erlan hanya 800 meter dari sekolah, sehingga saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) anaknya sudah layak diterima.