Sehan menegaskan, saat dirinya pergi ke kediaman AJ, saat itu ia membawa jaminan.
"Di situ saya minta diberikan waktu sampai pertengahan Januari. Tapi, mungkin karena sudah pengaruh mabuk sehingga dia melakukan itu (penganiayaan)," kata Sehan.
Sementara itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, status pekerjaan AJ sebagai wiraswasta.
"Pelaku inisial AJ alias AK status pekerjaan wiraswasta. Saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sulut sedang melakukan proses penyidikan terkait penganiayaan terhadap korban atas nama Sehan S Landjar," singkat Jules.
Sehan menyatakan, saat ini ia sudah menjalani operasi hidung akibat digigit pelaku saat penganiayaan tersebut.
"Operasi dilakukan tanggal 1 Januari 20202 di Rumah Sakit Siloam, Manado. Cukup lumayan, dua jam lebih operasinya," ungkap Sehan.
Saat ini dirinya masih menjalani perawatan untuk pemulihan. "Masih dirawat sampai Kamis mungkin," tuturnya.
Dalam satu dua hari ke depan Sehan akan ke Polda Sulut untuk memberikan tambahan keterangan.
"Jadi sudah dipanggil (Polda) untuk dimintai keterangan tambahan. Cuma saya masih minta waktu, karena dokter belum mengizinkan saya bicara banyak takut jahitannya kan bisa lepas," ujar Sehan.
Ia menyerahkan kasus ini kepada Polda Sulut.
"Pada prinsipnya proses pidananya jalan terus karena itu sudah ditarik di Polda Sulut. Nanti kita lihat sampai di mana, karena itu tidak hanya penganiayaan, karena dia menyekap saya sejak pukul 16.00 Wita saat itu," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, AJ pelaku penganiayaan terhadap mantan bupati Boltim, Sehan S Landjar, kini ditahan di Polda Sulut.
Baca juga: Kronologi Hidung Mantan Bupati Boltim Digigit, Sempat Menjerit, Diduga karena Masalah Utang Piutang
"Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat memberikan keterangan pers, Jumat (31/12/2021).
Terkait kasus ini, kata Mulyatno, AJ diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," sebut Kapolda.