Kesal ditagih utang
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena kesal ditagih utang Rp 4 juta.
Pelaku diketahui merupakan pekerja yang tengah membangun rumah korban.
"Alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih utang oleh korban dan pelaku tidak mau putus dari korban," ungkapnya
Setelah itu, kata Berry, keduanya terlibat cekcok awalnya pelaku mendorong korban ke arah meja, kemudian membekap mulutnya hingga tak sadarkan diri.
"Setelah tidak sadarkan diri, pelaku menyetrum korban," jelasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Banyumas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.