Salin Artikel

Pria yang Bunuh Kekasih Gelapnya Ditangkap Polisi, Korban Tewas Disetrum

KOMPAS.com - AMB (35), pria yang membunuh kekasih gelapnya berinisial ML (46) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Diketahui, pelaku membunuh korban dengan cara membekap mulutnya, setelah tak bernafas, AMB lalu menyetrum korban dengan kabel beraliran listrik.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Jateng, Kamis (30/12/2021).

Untuk menutupi perbuatannya, keesokan harinya, Jumat (31/12/2021) pelaku berpura-pura datang kembali ke rumah korban dan memberitahu tetangga bahwa korban meninggal dunia.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan polisi akhirnya menangkap pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022)," kata Kasat Reskrim Polrsta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan, Minggu (2/1/2021).


Kesal ditagih utang

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena kesal ditagih utang Rp 4 juta.

Pelaku diketahui merupakan pekerja yang tengah membangun rumah korban.

"Alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih utang oleh korban dan pelaku tidak mau putus dari korban," ungkapnya

Korban tewas disetrum

Setelah itu, kata Berry, keduanya terlibat cekcok awalnya pelaku mendorong korban ke arah meja, kemudian membekap mulutnya hingga tak sadarkan diri.

"Setelah tidak sadarkan diri, pelaku menyetrum korban," jelasnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Banyumas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/02/150905578/pria-yang-bunuh-kekasih-gelapnya-ditangkap-polisi-korban-tewas-disetrum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke