Kata Ardian, pengawalan tersebut termasuk ilegal. Sebab, tidak ada surat izin dan bukan dilakukan oleh instansi yang berwenang.
"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," kata Ardian Jumat.
Ditilang
Karena dianggap melanggar lalu lintas, polisi kemudian memberikan sanksi tilang kepada petugas Dishub tersebut dan menyita rotator atau sirine.
Kata Ardian, penggunaan lampu rotator berwarna biru seharusnya digunakan kepolisian.
Selain itu, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," jelasnya.
Baca juga: Warga Bekasi Hilang Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Bantul
(Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.