Menurut Kemendagri, DPRD Sulut belum melampirkan peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara sebagaimana amanat pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi ini.
"Surat sudah kami terima dan telah diteruskan ke pimpinan DPRD," jawabnya, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Untuk Ketiga Kalinya DPRD Sulut Ditutup karena Anggota Dewan Positif Covid-19
Soal hak protokol dan keuangan JAK, dijelaskan Glady, pihaknya sedang dalam tahap pembayaran tapi bukan karena adanya surat dari DPD Golkar.
"Jadi kita akan membayarkan sebagai anggota dewan atas petunjuk pimpinan dewan dan persetujuan Pak James Arthur Kojongian. Sambil menunggu peresmian pemberhentian dari Kemendagri," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.