Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, Politikus Golkar Terima Gaji Rp 385 Juta

Kompas.com - 31/12/2021, 10:04 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Setelah berbulan-bulan tidak menerima gaji setelah diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian (JAK) kini bersedia menerima hak keuangannya sebagai anggota.

Politisi Partai Golkar itu menerima gaji selama 10 bulan sebesar Rp 385.825.124.

Jumlah tersebut adalah akumulasi gaji anggota dewan dari bulan Maret hingga Desember 2021.

Baca juga: Kata Anggota DPRD Sulut soal Chat Mesra dan Foto Mirip Dirinya Bersama Perempuan

JAK diberhentikan dari jabatan wakil ketua DPRD, pada Selasa (16/2/2021).

Pemberhentian itu diputuskan lewat rapat paripurna pengumuman keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah atau janji dan kode etik DPRD yang dilakukannya.

Pemberhentian tersebut terkait kasus dugaan perselingkuhan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu mengatakan, memang benar JAK telah diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut oleh BK, yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna internal pada 16 Febuari 2021.

"Tapi soal statusnya sebagai anggota DPRD diserahkan kepada Partai Golkar. Dan ternyata sampai saat ini Partai Golkar tidak mengambil langkah untuk memberhentikan, tetapi mengusulkan Pak JAK untuk diaktifkan kembali sebagai wakil ketua DPRD," kata Glady, kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Usai Suami, Giliran Istri Wakil Ketua DPRD Sulut Dipanggil Badan Kehormatan

Akan tetapi, lanjut dia, meski proses peresmian pemberhentian JAK dari jabatannya di DPRD masih berproses.

Pimpinan DPRD Sulut telah memberikan petunjuk kepada Sekretariat Dewan untuk mengkomunikasikan pembayaran gaji JAK sebagai anggota dewan.

"Kan selama ini Pak JAK tidak menerima (pemberhentian dari jabatan Wakil Ketua DPRD). Tapi setelah dikomunikasikan, akhirnya Pak JAK bersedia dibayarkan gajinya sebagai anggota biasa, sambil menunggu proses administrasi dituntaskan," jelas Glady.

Menurut dia, untuk pembayaran gaji dasarnya adalah masih menjalankan tugas.

"Memang Pak JAK tidak lagi menjalankan tugas sebagai wakil ketua DPRD, tapi sebagai anggota dewan biasa, Pak JAK masih menjalankan tugas," ucap Glady.

Belum lama ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulut yang dipimpin oleh Christiany Eugenia Paruntu atau Tetty kembali menyurati pimpinan dan Sekretaris DPRD.

Baca juga: Perjalanan Kasus James Arthur, Mobil Diadang Istri hingga Dipecat dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut

Pada surat yang diteken oleh Tetty dan Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut Raski Mokodompit, menyampaikan dua permintaan.

Pertama, Golkar Sulut mendesak agar JAK diaktifkan kembali dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD Sulut.

Lalu, kedua meminta agar hak protokol dan hak keuangan JAK dibayarkan.

Surat yang berisi satu lampiran ini menegaskan, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penjelasan akhir usulan pemberhentian JAK sebagai wakil ketua DPRD Sulut yang ditujukan pada DPD I, Golkar Sulut telah menggelar rapat pimpinan 24 November 2021.

"Telah memutuskan beberapa hal terkait sikap DPD I Golkar Sulut untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Sulut," tulis surat tersebut.

Baca juga: Buntut Video Viral Mobil Diadang Istri, Wakil Ketua DPRD Sulut Diberhentikan

Putusan rapat pimpinan harian DPD I Golkar juga meminta pengaktifan dan permintaan membayar gaji JAK yang selama ini tertahan di DPRD.

Di sisi lain, lampiran surat yang disampaikan DPD I Golkar adalah berasal dari surat Kemendagri.

Surat terbaru Kemendagri yang ditujukan ke DPD I Partai Golkar Sulut menyimpulkan jika Kemendagri belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian JAK sebagai wakil ketua DPRD.

Kemendagri dalam surat ini menyatakan beberapa poin yang mendasari hal tersebut.

Di antaranya Kemendagri menilai DPRD Sulut belum melengkapi dokumen yang menjadi dasar hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Kemendagri, DPRD Sulut belum melampirkan peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara sebagaimana amanat pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi ini.

"Surat sudah kami terima dan telah diteruskan ke pimpinan DPRD," jawabnya, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Untuk Ketiga Kalinya DPRD Sulut Ditutup karena Anggota Dewan Positif Covid-19

Soal hak protokol dan keuangan JAK, dijelaskan Glady, pihaknya sedang dalam tahap pembayaran tapi bukan karena adanya surat dari DPD Golkar.

"Jadi kita akan membayarkan sebagai anggota dewan atas petunjuk pimpinan dewan dan persetujuan Pak James Arthur Kojongian. Sambil menunggu peresmian pemberhentian dari Kemendagri," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com