Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 10 Tahun, Pria Ini Bikin KTP Palsu Pakai Bahan Asli, Dihargai Rp 10.000

Kompas.com - 30/12/2021, 16:25 WIB
Tri Purna Jaya,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bandar Lampung ditahan oleh aparat kepolisian lantaran memalsukan sejumlah dokumen kependudukan.

Pelaku memalsukan dokumen tersebut menggunakan bahan (material) asli.

Ternyata, aksi tersebut sudah dilakukan oleh tersangka selama 10 tahun.

Baca juga: 13 Nasabah Bank Jadi Korban Skimming, Kerugian Rp 100 Juta, Modus Pelaku Curi Kode ATM

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana mengatakan, pelaku berinsial EHS (35) itu ditangkap pada Rabu (15/12/2021) sore.

Pelaku EHS ditangkap di sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Saat ini, pelaku EHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Sejumlah warga pakai jasa tersangka

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah dokumen kependudukan dan perbankan, di antaranya Kartu Keluarga (KK), eKTP, akta perceraian, hingga buku tabungan.

Saat penggeledahan tersebut, kata Devi, pihaknya juga mendapati sejumlah warga yang hendak memakai jasa tersangka.

"Ada beberapa saksi yang hendak memperbaiki KTP mereka yang buram. Kami sudah mintai keterangan mereka," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/12/2021) sore.

Baca juga: Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Joki Vaksin di Pinrang, KTP dan Kartu Vaksin Pengguna Jasa Disita

 

Dibuat dengan bahan asli

Devi mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya praktik pembuatan sejumlah dokumen kependudukan oleh pelaku.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan hingga keterangan tersangka, dokumen-dokumen palsu itu dibuat menggunakan bahan asli.

"Kami sudah koordinasi dengan disdukcapil, material (bahan) yang dipakai itu asli," kata Devi.

Baca juga: Selama Setahun, Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung 1.553 kali, 588 Korban Tewas

 

Ilustrasi KTPShutterstock.com Ilustrasi KTP
Diduga ada pihak lain yang membantu

Polisi menduga, tersangka dibantu pihak-pihak lain dalam melancarkan aksinya.

"Kami sudah kantongi nama penyuplainya, saat ini sedang dilakukan pengejaran," kata Devi.

Untuk satu dokumen, pelaku membanderol Rp 10.000.

Tersangka kini dijerat Pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Pasal 96 a dan Pasal 94 Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHPidana.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Devi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com