KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Patniel alias Adi Mama (24), warga Kecamatan Kelapa Lima.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap karena menghamili NGA (17), siswi salah satu SMA di Kota Kupang.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan
"Pelaku kita tangkap tadi siang, setelah menerima laporan dari ibu kandung korban," ujar Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Siregar, kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021) malam.
Sepuh menuturkan, awalnya Y (45), ibu kandung korban merasa curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya.
Y kemudian menanyakan kepada korban terkait perubahan bentuk tubuh korban.
Korban yang awalnya menyembunyikan kehamilannya akhirnya menceritakan semuanya kepada Y.
Korban berterus terang jika pada bulan Agustus 2021, pelaku mengajak korban untuk bertemu melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Korban pun datang menemui pelaku di rumahnya.
Saat itu, pelaku dan korban sudah beberapa bulan menjalin hubungan pacaran.
Begitu korban datang ke rumahnya, pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami-istri.
Namun, korban menolak karena korban masih di bawah umur dan masih sekolah.
Tetapi pelaku tetap memaksa dan meyakinkan kalau ia akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Korban pun menerima permintaan pelaku melakukan hubungan badan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan 2 Remaja di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.