"Aksi pencurian dilakukan pada 29 November 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari. Pelaku menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi," ucapnya.
Sewaktu beraksi, pelaku memarkirkan motor di kebun sawit di sekitar lokasi pembangunan jembatan.
Baca juga: Pencuri Gasak Uang dan Ponsel dari Apotek Dekat Kantor Polisi, Pelaku: Untuk Bayar Cicilan
Pelaku lantas berjalan kaki menuju tumpukan material pembangunan jembatan.
Usai menggodol besi ulir proyek Jembatan Nibung, kedua pelaku berencana menjual barang curian tersebut beberapa hari setelahnya.
Sementara itu, menurut penuturan pelaku, mereka tidak mengetahui pemilik dari besi yang dicuri.
Baca juga: Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Pencuri 2 Ton Ikan di Laut Natuna Utara
Namun, kedua pemuda tersebut mengaku mengetahui bahwa besi itu bagian dari material pembangunan jembatan.
Risya menerangkan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.