BATAM, KOMPAS.com - Unsur Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (24/12/2021).
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari operasi akhir tahun yang dilakukan unsur Patroli Bakamla RI Laut Natuna.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 14 Teroris di Sumut, Sumsel, dan Batam
Penangkapan KIA Vietnam ini bermula saat Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi, mendapatkan perintah dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito selaku Palakhar Opskamla untuk tetap menjaga perairan Natuna Utara jelang akhir tahun.
Penjagaan dilakukan melalui operasi pengamanan semua aktivitas maritim, baik operasi drilling dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara.
Saat menjalankan patroli, pada pukul 06.15 WIB, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T.
"Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, dua KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia," kata Wisnu, Jumat.
Baca juga: Hingga 10 Desember, Tinggi Gelombang di Natuna Utara Bisa Capai 6 Meter
Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk mengejar KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS dan berhasil dihentikan.
Sementara satu KIA Vietnam lainnya kabur masuk perairan Malaysia.
"Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan ilegal kurang lebih 2 ton," jelas Wisnu.
Ia mengatakan, KIA Vietnam diduga telah melanggar batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
"Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam," pungkas Wisnu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.