Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perayaan Tahun Baru di Batam Tak Boleh Lebih dari 50 Orang, Ini Aturannya

Kompas.com - 26/12/2021, 14:55 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Salah satu aturannya, kegiatan yang berpontensi menimbulkan kerumunan selama Nataru wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengunjung tidak boleh lebih dari 50 orang.

Kemudian untuk pertunjukan seni budaya dan olahraga selama tahun baru wajib dilakukan tanpa penonton.

Selain itu, selama periode Natal dan tahun baru, alun-alun dan objek wisata milik Pemerintah akan ditutup untuk umum.

"Selama periode Natal dan Tahun Baru alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum," tegas Wali Kota Batam Muhammad Rudi dihubungi melalui telepon, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Jambi Terapkan Ganjil Genap saat Nataru, Warga: Kami dari Kampung, Tak Paham Aturan Aneh

Menurut Rudi, aturan itu bertujuan untuk menghindari kerumumanan saat perayaan Tahun Baru yang bisa berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Selain itu, kata Rudi, kapasitas untuk tempat-tempat yang berpotensi memicu kerumunan paling banyak 75 persen, seperti tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

"Pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," papar Rudi.

Dia menambahkan, pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Jajaran Pemerintah Kota Batam bersama TNI-POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Periindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Dinas Pemadam Kebakaran akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota ini.

Pengawasan akan dilakukan di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (Pusat Perbelanjaan dan Restoran), tempat wisata, fasilitas ibadah.

Aturan tersebut menegaskan, pelaksaan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di rumah saja untuk menghindari kerumunan.

Jika di tahun-tahun sebelum pandemi ada kebiasaan pawai dan parade atau arak-arakan, tahun ini acara itu ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Pantau Pemudik Saat Nataru, Rumah Warga di Kebumen Dipasang Stiker Berisi Informasi Pribadi

Rudi juga menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar fasilitas umum seperti Pusat Perbelanjaan.

Ia menambahkan jam operasional pusat perbelanjaan dan Mall menjadi 09.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan.

Kegiatan makan dan minum di dalam Pusat Perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com