Salin Artikel

Perayaan Tahun Baru di Batam Tak Boleh Lebih dari 50 Orang, Ini Aturannya

BATAM, KOMPAS.com – Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Salah satu aturannya, kegiatan yang berpontensi menimbulkan kerumunan selama Nataru wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengunjung tidak boleh lebih dari 50 orang.

Kemudian untuk pertunjukan seni budaya dan olahraga selama tahun baru wajib dilakukan tanpa penonton.

Selain itu, selama periode Natal dan tahun baru, alun-alun dan objek wisata milik Pemerintah akan ditutup untuk umum.

"Selama periode Natal dan Tahun Baru alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum," tegas Wali Kota Batam Muhammad Rudi dihubungi melalui telepon, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Rudi, aturan itu bertujuan untuk menghindari kerumumanan saat perayaan Tahun Baru yang bisa berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Selain itu, kata Rudi, kapasitas untuk tempat-tempat yang berpotensi memicu kerumunan paling banyak 75 persen, seperti tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

"Pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," papar Rudi.

Dia menambahkan, pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Jajaran Pemerintah Kota Batam bersama TNI-POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Periindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Dinas Pemadam Kebakaran akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota ini.

Pengawasan akan dilakukan di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (Pusat Perbelanjaan dan Restoran), tempat wisata, fasilitas ibadah.

Aturan tersebut menegaskan, pelaksaan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di rumah saja untuk menghindari kerumunan.

Jika di tahun-tahun sebelum pandemi ada kebiasaan pawai dan parade atau arak-arakan, tahun ini acara itu ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Rudi juga menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar fasilitas umum seperti Pusat Perbelanjaan.

Ia menambahkan jam operasional pusat perbelanjaan dan Mall menjadi 09.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan.

Kegiatan makan dan minum di dalam Pusat Perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/26/145530478/perayaan-tahun-baru-di-batam-tak-boleh-lebih-dari-50-orang-ini-aturannya

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke