BATAM, KOMPAS.com – Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Salah satu aturannya, kegiatan yang berpontensi menimbulkan kerumunan selama Nataru wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengunjung tidak boleh lebih dari 50 orang.
Kemudian untuk pertunjukan seni budaya dan olahraga selama tahun baru wajib dilakukan tanpa penonton.
Selain itu, selama periode Natal dan tahun baru, alun-alun dan objek wisata milik Pemerintah akan ditutup untuk umum.
"Selama periode Natal dan Tahun Baru alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum," tegas Wali Kota Batam Muhammad Rudi dihubungi melalui telepon, Sabtu (25/12/2021).
Menurut Rudi, aturan itu bertujuan untuk menghindari kerumumanan saat perayaan Tahun Baru yang bisa berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Selain itu, kata Rudi, kapasitas untuk tempat-tempat yang berpotensi memicu kerumunan paling banyak 75 persen, seperti tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
"Pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," papar Rudi.
Dia menambahkan, pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Jajaran Pemerintah Kota Batam bersama TNI-POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Periindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Dinas Pemadam Kebakaran akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota ini.
Pengawasan akan dilakukan di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (Pusat Perbelanjaan dan Restoran), tempat wisata, fasilitas ibadah.
Aturan tersebut menegaskan, pelaksaan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di rumah saja untuk menghindari kerumunan.
Jika di tahun-tahun sebelum pandemi ada kebiasaan pawai dan parade atau arak-arakan, tahun ini acara itu ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Rudi juga menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar fasilitas umum seperti Pusat Perbelanjaan.
Ia menambahkan jam operasional pusat perbelanjaan dan Mall menjadi 09.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan.
Kegiatan makan dan minum di dalam Pusat Perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/26/145530478/perayaan-tahun-baru-di-batam-tak-boleh-lebih-dari-50-orang-ini-aturannya