KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor bakal memberlakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan roda empat di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi pada saat malam pergantian tahun.
Pengalihan tersebut akan berlangsung selama 12 jam mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
"Menjelang pergantian tahun nanti kita akan melakukan pengalihan arus kendaraan di mulai dari Jumat (31/12/2021) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 06.00 WIB," kata Kapolres Bogor AKBP Harun melalui pesan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Puncak Bogor, Ini Syarat yang Wajib Dibawa Pengendara
Harun menegaskan, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dialihkan menuju arah Ciawi-Sukabumi.
Hal itu dilakukan guna meminimalisir pergerakan orang atau pembatasan kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru.
Sehingga, kunjungan wisata dapat terkendali dan mencegah penyebaran Covid-19 akibat kerumunan.
Baca juga: Tak Ada Penyekatan dan Penutupan di Jalur Puncak, Pengalihan Arus Bisa Dilakukan jika...
Harun menyebut bahwa kepolisian bersama TNI, Dishub, Satpol-PP Kabupaten Bogor akan melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalanan menuju kawasan wisata Puncak Bogor.
Dia bahkan mengintruksikan jajarannya untuk memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat selama 24 jam penuh.
Selain itu, petugas juga akan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Sekarang ini masih dalam situasi pandemi, untuk itu diharapkan seluruh masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes dan hindari kerumunan," ujarnya.