"Bahkan waktu itu sempat disampaikan bahwa pembayaran ganti rugi akan ditata dalam APBD Perubahan 2021 Pemkab Minut," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan PWI Meiyer Tanod menyebutkan, Bupati Minut sempat memohon agar tidak menutup akses di lokasi tanah.
"Tetapi karena hasilnya hanya janji dan janji dari Bupati dan kaban keuangan, maka inilah saatnya kami membuktikan bahwa lahan atau tanah harus dikembalikan ke pemilik tanggal 20 Desember ini," sebutnya.
Belum dilaksanakan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, Pemkab Minut disebutkan tidak taat dan patuh hukum, terkait putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dilakukan eksekusi putusan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi.
Meiyer menegaskan, akses jalan itu ditutup tidak ada maksud menghalangi aktivitas Gubernur Olly Dondokambey.
Dirinya mengetahui akses jalur tersebut memang ditutup. Malahan kepolisian sudah melakukan pengalihan arus lalu lintas.
Baca juga: Cerita Nakes soal Vaksin Covid-19, Dulu Warga Tutup Pintu, Kini Aktif Mencari
"Saat itu tiba-tiba muncul rombongan Pak Gubernur. Kita awalnya tidak tahu kalau itu rombongan Pak Gubernur. Kalau tahu itu langsung memberikan jalan kepada beliau untuk beraktivitas," ucapnya.
Gubernur Olly memang sempat terhenti di lokasi itu, sebut Meiyer, karena ada insiden kecil di situ.
"Ada oknum yang di rombongan itu sempat ada kata kasar di situ, sehingga menimbulkan rasa bahwa kenapa harus begitu," bebernya.
Soal pernyataan Gubernur Olly meminta mengambil langkah hukum terkait persoalan lahan tersebut, menurut dia, Gubernur tidak tahu duduk persoalannya.
"Kalau Gubernur marah-marah itu saya rasa insidentil. Pak Gubernur belum tahu duduk persoalannya," paparnya.
"Penutupan swadaya akses jalan itu tidak ada konfrontasi dengan Gubernur pada saat itu," tegas Meiyer.
Baca juga: Warga Tutup Jalan dan Tolak Pemakaman Jenazah Suspek Covid-19, Camat hingga TNI Polisi Turun Tangan
Dikatakan Meiyer, ada sekitar 40 sampai 50 orang saat aksi itu.
"Karena kita mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan, sehingga jumlah dibatasi," katanya.
Untuk akses jalan di lokasi tanah tersebut saat ini dibuka sesuai permintaan Gubernur Olly Dondokambey dan ada kesepakatan atau janji dari Pemkab Minut.