Salin Artikel

Video Gubernur Sulut Marah Akses Ruas Jalan di Minut Ditutup Warga, Ini Duduk Perkaranya

Penutupan akses tersebut terjadi pada Senin (20/12/2021), di ruas jalan Ir. Soekarno-Ring Road II, atau jalan penghubung Kabupaten Minut menuju Kota Manado.

Akses yang ditutup itu berada di lahan milik Cieltje Watung. Lahan tersebut belum ada pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut kepada pemilik tanah.

Akses jalan itu dimaksud bukan ditutup, tapi pemilik mengambil kembali hak miliknya. Itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Nomor 204/Pdt.G/2016/PN.Arm tanggal 23 Februari 2017 yang telah dikuatkan putusan Mahkama Agung Nomor 2121 K/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

Dalam putusan itu, kewajiban Pemkab Minut membayar ganti kerugian atas pembebasan/pengadaan tanah dengan total luas lahan 2.826 meter persegi milik Cieltje Watung.

Dan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi telah dilaksanakan ekseskusi lahan, akan tetapi eksekusi lahan tersebut tidak dilaksanakan Pemkab Minahasa Utara.

Dari luas lahan itu, dijadikan bangunan ruas jalan seluas 2.728 meter persegi, dan 98 meter persegi sisa tanah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi akibat pembagunan ruas jalan Ir. Soekarno wilayah Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minut.

Penutupan akses jalan itu sebagai aksi pengembalian hak atas tanah milik Cieltje Watung. Penutupan di lokasi tanah itu dilakukan keluarga pemilik dan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Ormas Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI).

Ormas PWI menerima surat kuasa dari pemilik tanah pada tanggal 16 Desember 2020.

"Kejadian itu terjadi bukan menutup jalan sebenarnya. Itu aksi mengambil kembali hak pemilik tanah dari Ibu Cieltje Watung, yang ganti ruginya tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara," kata Ketua Presidium Pinaesaan Wangko Indonesia Jhon Hes Sumual, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Penutupan di lokasi tanah itu dimaksud agar ada negosiasi kembali nilai ganti rugi lahan yang saat ini sudah di bangunan jalan, tapi tidak pernah dibayarkan ganti rugi sebelumnya oleh Pemkab Minut.

Menurut Jhon Hes Sumual, pembayaran ganti rugi ini merupakan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang dikuatkan dengan putusan Mahkama Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi.

Persoalan ini, pemilik lahan mau pun PWI sudah melakukan pembahasan dengan Pemkab Minut dalam hal ini Bupati serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut.

Hasilnya, hanya dijanjikan secara lisan terkait pembayaran dan tidak ada surat yang berisi alokasi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan.

"Begitu juga waktu dan tata cara pembayaran, sudah berapa kali dijanjikan oleh Kaban Keuangan kepada PWI dan principal kami untuk pembayaran. Tetapi hingga kini tidak kunjung dilaksanakan," ungkap Jhon.

"Bahkan waktu itu sempat disampaikan bahwa pembayaran ganti rugi akan ditata dalam APBD Perubahan 2021 Pemkab Minut," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan PWI Meiyer Tanod menyebutkan, Bupati Minut sempat memohon agar tidak menutup akses di lokasi tanah.

"Tetapi karena hasilnya hanya janji dan janji dari Bupati dan kaban keuangan, maka inilah saatnya kami membuktikan bahwa lahan atau tanah harus dikembalikan ke pemilik tanggal 20 Desember ini," sebutnya.

Belum dilaksanakan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, Pemkab Minut disebutkan tidak taat dan patuh hukum, terkait putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dilakukan eksekusi putusan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi.

Meiyer menegaskan, akses jalan itu ditutup tidak ada maksud menghalangi aktivitas Gubernur Olly Dondokambey.

Dirinya mengetahui akses jalur tersebut memang ditutup. Malahan kepolisian sudah melakukan pengalihan arus lalu lintas.

"Saat itu tiba-tiba muncul rombongan Pak Gubernur. Kita awalnya tidak tahu kalau itu rombongan Pak Gubernur. Kalau tahu itu langsung memberikan jalan kepada beliau untuk beraktivitas," ucapnya.

Gubernur Olly memang sempat terhenti di lokasi itu, sebut Meiyer, karena ada insiden kecil di situ.

"Ada oknum yang di rombongan itu sempat ada kata kasar di situ, sehingga menimbulkan rasa bahwa kenapa harus begitu," bebernya.

Soal pernyataan Gubernur Olly meminta mengambil langkah hukum terkait persoalan lahan tersebut, menurut dia, Gubernur tidak tahu duduk persoalannya.

"Kalau Gubernur marah-marah itu saya rasa insidentil. Pak Gubernur belum tahu duduk persoalannya," paparnya.

"Penutupan swadaya akses jalan itu tidak ada konfrontasi dengan Gubernur pada saat itu," tegas Meiyer.

Dikatakan Meiyer, ada sekitar 40 sampai 50 orang saat aksi itu.

"Karena kita mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan, sehingga jumlah dibatasi," katanya.

Untuk akses jalan di lokasi tanah tersebut saat ini dibuka sesuai permintaan Gubernur Olly Dondokambey dan ada kesepakatan atau janji dari Pemkab Minut.

"Mungkin kalau tidak jadi lagi apa yang disampaikan pihak Pemkab Minut, maka kita akan tutup lagi jalan itu. Kita akan ambil tanah secara permanen," tandas Meiyer.

Terkait persoalan ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut Petrus Macarau menegaskan, Pemkab Minut siap membayarkan biaya ganti rugi lahan tersebut.

"Benar, ada putusan Mahkamah Agung harus membayar, dan prinsipnya Pemkab Minut siap membayar," katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (22/12/2021) siang.

Dijelaskan Petrus, anggaran pembayaran ganti rugi lahan sudah ditata dalam APBD Perubahan 2021.

"Sudah ditata anggaranya. Tapi, saat kita akan membayar, ada gugatan kembali dari anak pemilik lahan. Gugatan ke Pemkab Minut. Oleh karena itu, Pemkab Minut belum bisa membayarkan sambil menunggu proses hukum ini," ungkapnya.

"Jadi, setelah ada putusan Pengadilan Negeri Airmadidi dan putusan Mahkama Agung, Pemkab kembali digugat di Pengadilan Negeri Airmadidi," sambung Petrus.

Intinya, Petrus menegaskan, anggaran sudah tersedia. "Pada prinsipnya Pemkab siap bayar, cuma ini saya sudah tanda tangani untuk permohonan ke Pengadilan Negeri supaya dana itu dikonsinyasi," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/22/170559778/video-gubernur-sulut-marah-akses-ruas-jalan-di-minut-ditutup-warga-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke