Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Putus Kontrak Pemikul Jenazah Pasien Covid-19 TPU Cikadut

Kompas.com - 22/12/2021, 13:27 WIB
Putra Prima Perdana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Menyikapi tidak adanya kasus kematian akibat Covid-19 selama bulan November-Desember 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutus kontrak hubungan kerja Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut mulai tahun 2022.

"Untuk PHL Cikadut untuk tahun 2022, sesuai kontrak yang diberikan oleh kami. Petugas pemikul tidak akan dilanjutkan, karena tahun 2021 saja pemakaman di Cikadut untuk korban meninggal Covid-19 sudah nol," kata Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari di Bandung, Rabu (22/12/2021).

Lebih lanjut Bambang mengatakan, Pemkot Bandung pun tidak lagi menganggarkan honor untuk PHL pemikul jenazah pasien Covid-19 TPU Cikadut.

Baca juga: Sejumlah Makam Covid-19 di TPU Cikadut Bandung Ambles

"Sehingga kami tidak menganggarkan kembali untuk pembayaran honorarium PHL pemikul jenazah karena (kasus kematian akibat Covid-19) Kota Bandung sudah sangat landai dan kondusif dalam rangka penanganan Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung," imbuhnya.

Bambang menambahkan, anggaran untuk honorarium PHL itu akan dialokasikan oleh Pemkot Bandung ke sektor lain yang lebih prioritas.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut 400 PNS Jabar Dirotasi karena Kehadiran Teknologi, Digantikan Kecerdasan Buatan

"Maaf bukan tidak memperhatikan lagi PHL disana. Tapi karena dana APBD itu harus dipertanggungjawabkan untuk apa penggunaannya, harus tepat manfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Bambang mengatakan, pihaknya akan memastikan tidak ada lagi pungutan liar untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau pemakaman umum.

"Sesuai arahan Sekda, kita harus turun tangan menangani aspek yang berkaitan pungutan liar. Insya Allah kita akan turun langsung ke lapangan dan membina staf-staf kami untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat dalam rangka TPU Cikadut sekarang sudah umum, tidak lagi khusus Covid-19," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com