"Mungkin kalau tidak jadi lagi apa yang disampaikan pihak Pemkab Minut, maka kita akan tutup lagi jalan itu. Kita akan ambil tanah secara permanen," tandas Meiyer.
Terkait persoalan ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut Petrus Macarau menegaskan, Pemkab Minut siap membayarkan biaya ganti rugi lahan tersebut.
"Benar, ada putusan Mahkamah Agung harus membayar, dan prinsipnya Pemkab Minut siap membayar," katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (22/12/2021) siang.
Baca juga: Warga Tutup Gang Rumah ART Wagub Kaltim yang Positif Covid-19, Ini Penyebabnya
Dijelaskan Petrus, anggaran pembayaran ganti rugi lahan sudah ditata dalam APBD Perubahan 2021.
"Sudah ditata anggaranya. Tapi, saat kita akan membayar, ada gugatan kembali dari anak pemilik lahan. Gugatan ke Pemkab Minut. Oleh karena itu, Pemkab Minut belum bisa membayarkan sambil menunggu proses hukum ini," ungkapnya.
"Jadi, setelah ada putusan Pengadilan Negeri Airmadidi dan putusan Mahkama Agung, Pemkab kembali digugat di Pengadilan Negeri Airmadidi," sambung Petrus.
Intinya, Petrus menegaskan, anggaran sudah tersedia. "Pada prinsipnya Pemkab siap bayar, cuma ini saya sudah tanda tangani untuk permohonan ke Pengadilan Negeri supaya dana itu dikonsinyasi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.