Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Gubernur Sulut Marah Akses Ruas Jalan di Minut Ditutup Warga, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 22/12/2021, 17:05 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Video Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey marah kepada warga yang menutup salah satu akses ruas jalan di Minahasa Utara (Minut), kini viral di media sosial.

Penutupan akses tersebut terjadi pada Senin (20/12/2021), di ruas jalan Ir. Soekarno-Ring Road II, atau jalan penghubung Kabupaten Minut menuju Kota Manado.

Akses yang ditutup itu berada di lahan milik Cieltje Watung. Lahan tersebut belum ada pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut kepada pemilik tanah.

Baca juga: Gubernur Sulut Terekam Marah karena Warga Tutup Akses Ruas Jalan di Minut: Kalau Belum Bayar, Kita Bayar

Akses jalan itu dimaksud bukan ditutup, tapi pemilik mengambil kembali hak miliknya. Itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Nomor 204/Pdt.G/2016/PN.Arm tanggal 23 Februari 2017 yang telah dikuatkan putusan Mahkama Agung Nomor 2121 K/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

Dalam putusan itu, kewajiban Pemkab Minut membayar ganti kerugian atas pembebasan/pengadaan tanah dengan total luas lahan 2.826 meter persegi milik Cieltje Watung.

Dan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi telah dilaksanakan ekseskusi lahan, akan tetapi eksekusi lahan tersebut tidak dilaksanakan Pemkab Minahasa Utara.

Dari luas lahan itu, dijadikan bangunan ruas jalan seluas 2.728 meter persegi, dan 98 meter persegi sisa tanah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi akibat pembagunan ruas jalan Ir. Soekarno wilayah Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minut.

Penutupan akses jalan itu sebagai aksi pengembalian hak atas tanah milik Cieltje Watung. Penutupan di lokasi tanah itu dilakukan keluarga pemilik dan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Ormas Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI).

Ormas PWI menerima surat kuasa dari pemilik tanah pada tanggal 16 Desember 2020.

Baca juga: Video Viral Gubernur Sulut Marah-marah karena Jalan Ditutup Warga, Ini Cerita Lengkapnya

"Kejadian itu terjadi bukan menutup jalan sebenarnya. Itu aksi mengambil kembali hak pemilik tanah dari Ibu Cieltje Watung, yang ganti ruginya tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara," kata Ketua Presidium Pinaesaan Wangko Indonesia Jhon Hes Sumual, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Penutupan di lokasi tanah itu dimaksud agar ada negosiasi kembali nilai ganti rugi lahan yang saat ini sudah di bangunan jalan, tapi tidak pernah dibayarkan ganti rugi sebelumnya oleh Pemkab Minut.

Menurut Jhon Hes Sumual, pembayaran ganti rugi ini merupakan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang dikuatkan dengan putusan Mahkama Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi.

Persoalan ini, pemilik lahan mau pun PWI sudah melakukan pembahasan dengan Pemkab Minut dalam hal ini Bupati serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut.

Hasilnya, hanya dijanjikan secara lisan terkait pembayaran dan tidak ada surat yang berisi alokasi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan.

"Begitu juga waktu dan tata cara pembayaran, sudah berapa kali dijanjikan oleh Kaban Keuangan kepada PWI dan principal kami untuk pembayaran. Tetapi hingga kini tidak kunjung dilaksanakan," ungkap Jhon.

Baca juga: Protes Pembayaran Lahan, Warga Tutup Akses Pengerjaan Jalan Bypass ke Sirkuit Mandalika

"Bahkan waktu itu sempat disampaikan bahwa pembayaran ganti rugi akan ditata dalam APBD Perubahan 2021 Pemkab Minut," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan PWI Meiyer Tanod menyebutkan, Bupati Minut sempat memohon agar tidak menutup akses di lokasi tanah.

"Tetapi karena hasilnya hanya janji dan janji dari Bupati dan kaban keuangan, maka inilah saatnya kami membuktikan bahwa lahan atau tanah harus dikembalikan ke pemilik tanggal 20 Desember ini," sebutnya.

Belum dilaksanakan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, Pemkab Minut disebutkan tidak taat dan patuh hukum, terkait putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dilakukan eksekusi putusan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi.

Meiyer menegaskan, akses jalan itu ditutup tidak ada maksud menghalangi aktivitas Gubernur Olly Dondokambey.

Dirinya mengetahui akses jalur tersebut memang ditutup. Malahan kepolisian sudah melakukan pengalihan arus lalu lintas.

Baca juga: Cerita Nakes soal Vaksin Covid-19, Dulu Warga Tutup Pintu, Kini Aktif Mencari

"Saat itu tiba-tiba muncul rombongan Pak Gubernur. Kita awalnya tidak tahu kalau itu rombongan Pak Gubernur. Kalau tahu itu langsung memberikan jalan kepada beliau untuk beraktivitas," ucapnya.

Gubernur Olly memang sempat terhenti di lokasi itu, sebut Meiyer, karena ada insiden kecil di situ.

"Ada oknum yang di rombongan itu sempat ada kata kasar di situ, sehingga menimbulkan rasa bahwa kenapa harus begitu," bebernya.

Soal pernyataan Gubernur Olly meminta mengambil langkah hukum terkait persoalan lahan tersebut, menurut dia, Gubernur tidak tahu duduk persoalannya.

"Kalau Gubernur marah-marah itu saya rasa insidentil. Pak Gubernur belum tahu duduk persoalannya," paparnya.

"Penutupan swadaya akses jalan itu tidak ada konfrontasi dengan Gubernur pada saat itu," tegas Meiyer.

Baca juga: Warga Tutup Jalan dan Tolak Pemakaman Jenazah Suspek Covid-19, Camat hingga TNI Polisi Turun Tangan

Dikatakan Meiyer, ada sekitar 40 sampai 50 orang saat aksi itu.

"Karena kita mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan, sehingga jumlah dibatasi," katanya.

Untuk akses jalan di lokasi tanah tersebut saat ini dibuka sesuai permintaan Gubernur Olly Dondokambey dan ada kesepakatan atau janji dari Pemkab Minut.

"Mungkin kalau tidak jadi lagi apa yang disampaikan pihak Pemkab Minut, maka kita akan tutup lagi jalan itu. Kita akan ambil tanah secara permanen," tandas Meiyer.

Terkait persoalan ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut Petrus Macarau menegaskan, Pemkab Minut siap membayarkan biaya ganti rugi lahan tersebut.

"Benar, ada putusan Mahkamah Agung harus membayar, dan prinsipnya Pemkab Minut siap membayar," katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (22/12/2021) siang.

Baca juga: Warga Tutup Gang Rumah ART Wagub Kaltim yang Positif Covid-19, Ini Penyebabnya

Dijelaskan Petrus, anggaran pembayaran ganti rugi lahan sudah ditata dalam APBD Perubahan 2021.

"Sudah ditata anggaranya. Tapi, saat kita akan membayar, ada gugatan kembali dari anak pemilik lahan. Gugatan ke Pemkab Minut. Oleh karena itu, Pemkab Minut belum bisa membayarkan sambil menunggu proses hukum ini," ungkapnya.

"Jadi, setelah ada putusan Pengadilan Negeri Airmadidi dan putusan Mahkama Agung, Pemkab kembali digugat di Pengadilan Negeri Airmadidi," sambung Petrus.

Intinya, Petrus menegaskan, anggaran sudah tersedia. "Pada prinsipnya Pemkab siap bayar, cuma ini saya sudah tanda tangani untuk permohonan ke Pengadilan Negeri supaya dana itu dikonsinyasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com