SEMARANG, KOMPAS.com - Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 0,78 persen sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Penetapan upah minimum itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan.
Karena itu, Ganjar menegaskan formula perhitungan upah sudah baku dan tidak bisa diubah secara tiba-tiba.
Baca juga: Adu Elektabilitas Jelang Pilpres 2024: Dari Prabowo sampai Ganjar Pranowo
Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP Jateng tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau sebesar Rp 1.812.935 dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.798.979,12.
"Saya itu disumpah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan. PP itu salah satu peraturan perundang-undangan. Bunyi ketentuan di PP itu fix kita tidak punya ruang untuk melakukan improvisasi. Apakah menurunkan atau menaikkan karena rumusnya fix. Kalau saya mengubah maka berarti saya melanggar peraturan dong," kata Ganjar di kantornya, Selasa (21/12/2021).
Ganjar mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menetapkan UMP Jateng tahun 2022.
Penetapan ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Anies Diprotes Pengusaha, Asosiasi Buruh Pasang Badan
Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
"Maka kemudian ini bukan soal cerita berani atau cerita bisa mengubah atau tidak mengubah. Kenapa kemudian saya lakukan dorongan untuk membuat SUSU (skala struktur upah) karena ini peluang lebih gede. Kalau kita mendorong politik makronya agar daya beli masyarakat tinggi itulah pertemuan sebelum UMP saya tetapkan dengan pengusaha," jelas Ganjar.
Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang terdampak, bahkan banyak yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika seandainya memang UMP bisa dinaikkan tapi perusahaan tidak sanggup membayar, maka akan jadi masalah.
"Halo halo, pengusaha mana yang masih berada pada posisi untung bagus, mana yang sudah megap-megap dan mana yang sudah kolaps, kan banyak juga yang di-PHK. Kalau kita naikkan mereka yang bayar siapa?" jelas Ganjar.
Baca juga: Cerita Yudha, Pelajar SMP Gowes 250 Km untuk Bertemu Ganjar, Mengku Ingin Jadi Atlet Sepeda
"Jangan-jangan ini hanya jadi kebohongan-kebohongan saya kalau saya memutuskan itu. Kalau posisi perusahaan mampu, tidak soal. Dan komunikasinya adalah bukan saya melanggar PP tapi saya meminta atau berkomunikasi untuk PP kita revisi menurut saya seperti itu," katanya lagi.
Ganjar mendorong pengusaha untuk menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
"Kalau PP tidak bisa (diubah) ya PP yang digugat, bukan saya againt the law, tidak, saya tidak begitu. Jadi saya dorong saja karena ini UMP atau UMK, kalau di Jateng itu untuk upah minimun di bawah masa kerja setahun, kan sedikit, artinya di atas satu tahun lebih banyak maka dengan SUSU ini saja dinaikkan," imbuhnya.
Untuk itu, Ganjar meminta agar pengusaha dan buruh duduk bersama terkait kondisi perusahaan.
Baca juga: Ganjar Pranowo Akui Ngos-ngosan Gowes Bareng Yudha Pelajar Kelas 2 SMP Lewat Tanjakan Gombel
Menurutnya, masih banyak perusahaan yang untung cukup besar meski pandemi, maka kenaikan upah bisa dibicarakan.
"Silakan pengusaha dengan buruh ketemu. Perusahaan masih untung ciri-cirinya misal perusahan jualan teknologi informasi, obat-obatan, kesehatan, naik, pertanian ada sedikit tapi tidak semua. Kalau tiga ini saja mereka untung ya ini yang punya potensi naik, kalau perlu setinggi-tingginya dan saya setuju jadi perlu ada solusi seperti itu," tegas Ganjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.