PATI, KOMPAS.com - Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polda Jateng merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk pasangan selingkuh, Bripka ARP dan Aipda ML.
Atas putusan itu, kedua oknum polisi yang sebelumnya berdinas di wilayah Polres Pati tersebut mengajukan banding ke Ankum (atasan yang berhak menghukum), Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
"Bripka ARP dan Aiptu ML mengajukan banding ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolda Jateng. Saat ini menunggu proses sidang banding. Polri tegas terhadap pelanggaran oknum anggota," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Dituding Hamili Seorang Perempuan, Anaknya Akan Dites DNA
Dijelaskan Iqbal, setelah kasus dugaan perselingkuhan oknum polwan Bripka ARP dengan seniornya Aiptu ML mencuat pada Maret 2021.
Kedua oknum polisi tersebut secara kedinasan selanjutnya ditarik ke Mapolda Jateng untuk memperlancar tahapan sidang KKEP.
Bripka ARP yang semula anggota Polres Pati dipindahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan Aiptu ML yang semula anggota Polsek Cluwak, Polres Pati dipindahkan ke Yanma Polda Jateng.
"Putusan sidang lanjutan akhir Mei di ruang Bidpropam Polda Jateng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar psl 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d dan pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri," terang Iqbal.
Baca juga: Dipecat karena Ketahuan Selingkuh, 2 Polisi di Pati Ajukan Banding
Untuk diketahui, Brigadir MD anggota Polsek Margoyoso melabrak istrinya Bripka ARP anggota Polres Pati yang tertangkap basah berduaan dengan Aipda ML anggota Polsek Cluwak dalam kamar hotel di wilayah perkotaan Semarang pada Rabu (24/3/2021) malam.
Video penggerebekan itu kemudian viral di media sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.