Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Pakistan yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 21/12/2021, 13:15 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - HAB, warga negara Pakistan yang diduga mencabuli anak di bawah umur, FA (13) warga Kota Padang, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka.

HAB juga telah ditahan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: WNA Pakistan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Imam mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Imam.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing (WNA) Pakistan, HAB diduga mencabuli anak di bawah umur, FA (13) di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Pria di Padang Perkosa Teman Sendiri, Bermula Ajak Karaoke

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, peristiwa itu berawal pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu korban sedang menjaga sebuah toko di Padang dan tiba-tiba datang pelaku.

"Pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan dan mengancam korban dengan berkata 'jangan kasih tau siapa-siapa'," kata Satake.

Korban pun tidak terima kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumbar.

Laporan itu lalu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com