PADANG, KOMPAS.com-Seorang warga negara asing (WNA) Pakistan, HAB diduga mencabuli anak di bawah umur, FA (13) di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (19/12/2021).
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
"Saat ini pelaku sedang kita periksa terkait adanya laporan pencabulan yang dilakukannya pada seorang anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Guru Pesantren di Tasikmalaya Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Satake mengatakan, peristiwa berawal pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban sedang menjaga sebuah toko di Padang dan tiba-tiba datang pelaku.
"Pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan dan mengancam korban dengan berkata "jangan kasih tahu siapa-siapa"," kata Satake.
Baca juga: Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren di Tasikmalaya Tertekan karena Dipanggil Istri Pelaku
Namun, korban tidak terima kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumbar.
Menurut Satake, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," jelas Satake.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.