BANGKA, KOMPAS.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dikabarkan menangkap dua orang pengurus pondok pesantren di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (19/12/2021).
Mereka yang ditangkap dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung berinsial FA dan JD.
"Benar saya sudah menerima informasi terkait penangkapan itu," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Alat Belum Ada, Satgas Bangka Belitung Kirim Sampel Covid-19 Tiap Pekan ke Jakarta
Algafry menuturkan, dua pengurus pondok pesantren tersebut sempat dimintai keterangan oleh Densus 88.
Kemudian ada pemeriksaan dari petugas berseragam kepolisian.
"Bagaimana persoalan awalnya ini kami belum dapat informasi resmi," kata Algafry.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 14 Teroris di Sumut, Sumsel, dan Batam
Menurut dia, FA dan JD diketahui sebagai pengurus pesantren di Desa Nibung, Bangka Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Maladi, membenarkan adanya operasi penangkapan itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.