Sedangkan Mbah Minto sudah divonis satu tahun dua bulan penjara.
Mbah Minto dianggap telah membacok pencuri ikan sebanyak dua kali tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.
Saat dibacok, korban juga disebut tidak melawan sama sekali.
Baca juga: Rampas Motor dan Bacok Korban, Komplotan Begal Sadis di Jember Ditangkap
Sebagai informasi, Mbah Minto membacok pencuri ikan di tempatnya bekerja pada Selasa (7/9/2021) malam.
Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.
Secara spontan, Mbah Minto mengambil sabit dan langsung menyerang si pencuri.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Korban Bacok Mbah Minto Minta Perlindungan Hukum Karena Ditetapkan Tersangka Pencuri Ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.