Ia mengaku tidak bekerja selama dua tahun saat pandemi virus corona. Biasanya dia bekerja mencari katak dan ular untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Karena saat pandemi ular dan katak tidak laku saya beralih mencari ikan," ujarnya.
Ketua tim penasihat hukum Marjani, Herri Darman, dugaan kliennya melakukan pencurian.
"Hal ini menyebabkan tekanan psikis klien kami di kampungnya. Kami luruskan bahwa pengakuaan korban tidak mencuri ikan di kolam itu seperti yang dituduhkan oleh pelapor," ujarnya.
Baca juga: Bacok Pencuri yang Coba Menyetrum, Mbah Minto Malah Ditahan
Menurutnya, kliennya mencari ikan jauh dari kolam milik pelapor. Lokasi korban mengambil ikan berjarak 100 meter dari kolam itu.
"Ini opini-opini yang dituduhkan klien kami mengambil ikan di kolam pelapor. Benar atau tidak bisa kita buktikan di pengadilan," imbuhnya.
Herri menuturkan kliennya tidak melawan saat dibacok. Korban mengalami luka dan mendapat 12 jahitan di tubuhnya.
"Klien kami dibacok dari belakang artinya klien kami tidak melakukan perlawanan terhadap Mbah Minto," tuturnya.
Saat ini, kata Herri, kliennya sudah berstatus sebagai tersangka pencurian.
Dengan alasan kesehatan Marjani telah diajukan dan dikabulkan penangguhan penahanan.
Baca juga: Diduga Depresi, Seorang Ibu Naik Tiang Listrik dan Bacok Anak Kandung
Herri pun meminta kepada polisi agar menghentikan perkaranya jika tidak terbukti bersalah.
"Saya minta Polres Demak menghentikan perkaranya jika klien kami tidak terbukti bersalah," tandasnya.