Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Pilkades dengan Ijazah Paket B Diduga Palsu, Masyarakat Laporkan Kades Ini ke Polisi

Kompas.com - 17/12/2021, 17:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dugaan ijazah palsu milik UD, Kepala Desa terpilih Desa Srinanti, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, menjadi materi pemeriksaan unit Reskrim Polres Nunukan.

Kasus tersebut, dilaporkan oleh salah satu masyarakat bernama ES. Menurutnya, ijazah tersebut digunakan UD dalam pemilihan kades serentak 2021 yang dilangsungkan di 210 desa di 15 kecamatan, Kabupaten Nunukan.

"Saya mengadukan dugaan tindak pidana setiap orang atau lembaga, yang menerbitkan, memberi, membantu dan menggunakan tanpa hak Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Tahun Pelajaran 2018/2019 atas nama UD," ujar ES, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Pjs Kades di Manggarai Barat Diduga Bunuh Diri dengan Minum Racun

Sebagai warga yang peduli dunia pendidikan Nunukan, ES merasa perlu melaporkan kasus dugaan ijazah paket B palsu milik UD yang diterbitkan pengelola sekaligus penanggung jawab PKBM Sebuku Jaya bernama SB.

ES mengatakan, laporan tersebut tidak bermaksud menjegal atau menggulingkan kades terpilih, melainkan sebagai edukasi dan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Nunukan yang terletak di perbatasan RI – Malaysia.

Ia menegaskan, laporan tersebut seharusnya menjadi perhatian para pemangku kebijakan di Nunukan. Terlebih, beredarnya ijazah palsu untuk pencalonan Kades, bukan baru terjadi di sana.

"Ini mencoreng wajah dunia pendidikan Nunukan. Bagaimana mungkin ijazah palsu terus terulang dan Dinas Pendidikan ataupun Polisi seakan tidak bersikap tegas. Tidak ada kasus ijazah palsu yang berujung pidana sampai hari ini," tegasnya.

Ia mencontohkan, pada 2019, kades petahana di Desa Aji Kuning Pulau Sebatik, kembali memenangkan Pilkades dengan ijazah yang terverifikasi palsu.

Namun bahkan sampai hari ini, tidak pernah terdengar ada penindakan secara hukum atas kasus tersebut.

Baca juga: Pjs Kades di Manggarai Barat Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Diduga Bunuh Diri

ES menyayangkan, kasus dugaan ijazah palsu yang kembali terulang pada Pilkades serentak 2021.

Ada dua kasus yang terjadi pada Pilkades 2021. Kasus pertama, adalah Kades terpilih Desa Sanur Kecamatan Tulin Onsoi.

Saat kasus tersebut menjadi sorotan, Kades terpilih memutuskan untuk mengundurkan diri.

Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, kemudian menindak lanjuti kasus ini dengan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Dan kasus kedua, adalah Kades terpilih Desa Sri Nanti Kecamatan Seimanggaris bernama UD yang kini sedang ditangani oleh kepolisian.

ES melanjutkan, pemakaian ijazah palsu memiliki konsekuensi hukum cukup berat, merujuk Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancaman penjara bagi masalah tersebut, maksimal 10 tahun.

Baca juga: Sejumlah Kades Bandung Barat Ikut Unjuk Rasa di Jakarta, Apdesi Pastikan Pelayanan Tak Terganggu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com