KOMPAS.com - Ibu muda berinisial LS (24) terancam dipenjara seumur hidup lantaran membunuh anak tirinya yang berusia 2 tahun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulang Bawang Barat AKBP Sonhut P Silalahi menuturkan, pelaku yang telah ditangkap, kini ditetapkan sebagai tersangka.
“LS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah akhirnya mengakui pembunuhan itu,” ujarnya, Kamis (16/12/2021) petang.
LS dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” ucapnya.
Sonhut mengatakan, pembunuhan ini terjadi di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, 13 November 2021 lalu.
Baca juga: Kesal pada Suami, Ibu Muda Bunuh Anak Tiri Usia 2 Tahun
Dikatakan Sonhut, LS membunuh anak tirinya karena kesal dan sakit hati dengan suaminya, DWS, yang enggan pisah rumah dengan orangtuanya.
“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS, tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,” ungkapnya.
Tak cuma kesal dengan sang suami, tersangka juga mengaku sakit hati karena mertuanya sering menjelek-jelekkan dirinya kepada tetangga.
Baca juga: Kronologi Ibu Muda Bunuh Anak Tiri Usia 2 Tahun, Suami Tak Sadar Tidur Semalaman dengan Mayat Korban
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.