Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Pilkades dengan Ijazah Paket B Diduga Palsu, Masyarakat Laporkan Kades Ini ke Polisi

Kompas.com - 17/12/2021, 17:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dugaan ijazah palsu milik UD, Kepala Desa terpilih Desa Srinanti, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, menjadi materi pemeriksaan unit Reskrim Polres Nunukan.

Kasus tersebut, dilaporkan oleh salah satu masyarakat bernama ES. Menurutnya, ijazah tersebut digunakan UD dalam pemilihan kades serentak 2021 yang dilangsungkan di 210 desa di 15 kecamatan, Kabupaten Nunukan.

"Saya mengadukan dugaan tindak pidana setiap orang atau lembaga, yang menerbitkan, memberi, membantu dan menggunakan tanpa hak Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Tahun Pelajaran 2018/2019 atas nama UD," ujar ES, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Pjs Kades di Manggarai Barat Diduga Bunuh Diri dengan Minum Racun

Sebagai warga yang peduli dunia pendidikan Nunukan, ES merasa perlu melaporkan kasus dugaan ijazah paket B palsu milik UD yang diterbitkan pengelola sekaligus penanggung jawab PKBM Sebuku Jaya bernama SB.

ES mengatakan, laporan tersebut tidak bermaksud menjegal atau menggulingkan kades terpilih, melainkan sebagai edukasi dan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Nunukan yang terletak di perbatasan RI – Malaysia.

Ia menegaskan, laporan tersebut seharusnya menjadi perhatian para pemangku kebijakan di Nunukan. Terlebih, beredarnya ijazah palsu untuk pencalonan Kades, bukan baru terjadi di sana.

"Ini mencoreng wajah dunia pendidikan Nunukan. Bagaimana mungkin ijazah palsu terus terulang dan Dinas Pendidikan ataupun Polisi seakan tidak bersikap tegas. Tidak ada kasus ijazah palsu yang berujung pidana sampai hari ini," tegasnya.

Ia mencontohkan, pada 2019, kades petahana di Desa Aji Kuning Pulau Sebatik, kembali memenangkan Pilkades dengan ijazah yang terverifikasi palsu.

Namun bahkan sampai hari ini, tidak pernah terdengar ada penindakan secara hukum atas kasus tersebut.

Baca juga: Pjs Kades di Manggarai Barat Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Diduga Bunuh Diri

ES menyayangkan, kasus dugaan ijazah palsu yang kembali terulang pada Pilkades serentak 2021.

Ada dua kasus yang terjadi pada Pilkades 2021. Kasus pertama, adalah Kades terpilih Desa Sanur Kecamatan Tulin Onsoi.

Saat kasus tersebut menjadi sorotan, Kades terpilih memutuskan untuk mengundurkan diri.

Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, kemudian menindak lanjuti kasus ini dengan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Dan kasus kedua, adalah Kades terpilih Desa Sri Nanti Kecamatan Seimanggaris bernama UD yang kini sedang ditangani oleh kepolisian.

ES melanjutkan, pemakaian ijazah palsu memiliki konsekuensi hukum cukup berat, merujuk Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancaman penjara bagi masalah tersebut, maksimal 10 tahun.

Baca juga: Sejumlah Kades Bandung Barat Ikut Unjuk Rasa di Jakarta, Apdesi Pastikan Pelayanan Tak Terganggu

"Lagi lagi muncul kasus dugaan ijazah palsu. Mengapa selama ini tidak ada yang berujung ke pidana? Bagaimana institusi pendidikan dan aparat hukum melihat kasus ini. Apakah didiamkan dan terus menjadi budaya atau harus disikapi tegas?. Keprihatinan ini yang mendasari saya melaporkan ke Polisi untuk pembelajaran dan agar Pemerintah tidak menganggap kasus ijazah palsu sebagai angin lalu," tegas ES lagi.

Dalam laporan ES, ijazah paket B atas nama UD yang diterbitkan oleh penanggung jawab PKBM Sebuku Jaya bernama SB, tidak diverifikasi oleh Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa jo. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa jo. Pedoman Teknis Nomor: 141.1/168/DPMD.IX/III/ 2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2021.

Ada kriteria khusus yang secara kasat mata bisa membuktikan ijazah tersebut adalah palsu.

Jika dilegalisir dengan benar, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam ijazah yang digunakan UD pada Pilkades lalu, tercatat atas nama Aheng.

"Kami sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan pada Staf Bidang PLS pada 6 Desember 2021. Setelah dicocokkan dengan dokumen Daftar Peserta Didik PKBM Sebuku Jaya, ternyata benar NIS dan NISN pada Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Tahun Pelajaran 2018/2019 atas nama UD, beda isian nama dan seterusnya, karena yang sebenarnya tercatat atas nama Aheng bukan UD,” jelas ES.

Baca juga: 3 Peristiwa yang Terjadi karena Sinetron Ikatan Cinta, Rumah Kades Digeruduk Warga hingga Gelar Syukuran

Klarifikasi PKBM Sebuku Jaya

Sementara itu, penanggung jawab sekaligus pendiri PKBM Sebuku Jaya, SB, tidak membantah jika ijazah yang digunakan UD saat pencalonan Kades, adalah ijazah orang lain.

‘’Memang ijazah itu dikeluarkan oleh PKBM Sebuku Jaya yang saya dirikan. Itu ijazah asli, NIS atau NISN-nya terdaftar di Kementrian Pendidikan. Masalahnya adalah yang menggunakan ijazah tersebut bukan pemilik aslinya,’’jelasnya.

SB menceritakan, UD datang memohon bantuan untuk meminjam ijazah yang masih tersimpan di PKBM untuk keperluan kerja di perusahaan.

SB juga mengaku bahwa sebelumnya sudah mewanti wanti UD, agar ijazah yang dia pinjamkan tersebut tidak boleh untuk urusan yang menyangkut pemerintahan atau yang berhubungan dengan pancalonan Kades.

‘’Jadi saya niatnya menolong, tidak ada saya dibayar seperti kabar yang beredar di luar. Biasanya pihak perusahaan di Nunukan tidak memeriksa detail ijazah paket saat registrasi, hanya formalitas istilahnya. Dengan pertimbangan itulah, saya berikan ijazahnya. Makanya saya kaget juga, kenapa kok ijazahnya dipakai untuk maju pemilihan Kades,’’katanya lagi.

Terkait status PKBM Sebuku Jaya yang dia dirikan, SB memastikan perizinannya cukup lengkap.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Kades di Buton Utara Ditangkap Polisi

‘’Lembaga PKBM yang saya miliki sudah berdiri sejak 2011, dengan pembelajaran Paket A, B dan C. Lebih dari 700 orang yang lulus dari PKBM ini atau sekitar 800an,’’tegasnya.

SB juga tidak menampik jika ia telah memberikan dua ijazah milik peserta paket B di PKBM miliknya yang ternyata digunakan untuk mencalon pada Pilkades serentak 2021.

Ijazah yang pertama digunakan Kepala Desa terpilih Desa Sanur Kecamatan Tulin Onsoi. Namun saat ini, Kades dimaksud lebih memilih mundur, sehingga diangkatlah seorang Plt Kades oleh Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.

Untuk ijazah lainnya, adalah ijazah yang digunakan UD. Kini kasusnya tengah bergulir di kepolisian.

‘’Niat saya sebenarnya hanya sekedar membantu memudahkan saja karena saya tahunya digunakan untuk mendaftar bekerja di perusahaan. Saya tidak pernah menyangka begini jadinya, saat ini saya sudah dua kali dipanggil penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan,’’sesal SB.

Baca juga: Beda Pilihan Kades, Pemilik Lahan Minta Warga Bongkar Rumah dari Lahannya

Tanggapan DPMPD Nunukan

Dimintai tanggapan atas bermunculannya kasus ijazah palsu pada pilkades, Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan, Akib Makmur, mengaku terkejut dan menyayangkan tidak adanya gugatan yang masuk ke DPMPD.

Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu seharusnya tidak perlu mencuat. Pada tahapan verifikasi berkas, panitia Pilkades wajib melakukan seleksi ketat untuk keabsahan pencalonan.

‘’Jadi ini domain panitia Pilkades seharusnya. Kami bersama aparat Kepolisian terus melakukan sosialisasi terkait ijazah palsu agar jangan pernah ada calon Kades yang coba coba. Tapi ternyata malah muncul dua kasus, tapi munculnya di laporan polisi, bukan di kami,’’jawabnya.

Selain menyesalkan tidak muncul gugatan, saat ini SK untuk pelantikan Kades tersebut sudah selesai dibuat.

Untuk diketahui, pelantikan Kades terpilih 2021 di Kabupaten Nunukan, sudah dijadwalkan Sabtu 18 Desember 2021.

Ada 210 Desa dari jumlah total 232 desa di kabupaten Nunukan yang menggelar Pilkades.

‘’Jadi kita tetap lantik saja jadi Kades pada 18 Desember 2021 besok. Nanti untuk kasusnya tetap menunggu proses hukum dan tentu kalau terbukti akan kita PAW-kan,’’katanya.

Baca juga: Bohong soal Catatan Kriminal, Mantan Napi di Madiun Lolos Jadi Calon Kades

Dalam pemeriksaan polisi

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP.Marhadiansyah Tofiqs Setiaji membenarkan adanya laporan dugaan ijazah palsu.

Laporan tersebut terdata dalam Surat Laporan Keterangan Pengaduan (SLKP) Nomor : STTP/184/XII/2021/Reskrim.

‘’Laporan baru masuk, kita masih lakukan pendalaman dan klarifikasi,’’jawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com