NUNUKAN, KOMPAS.com – Dugaan ijazah palsu milik UD, Kepala Desa terpilih Desa Srinanti, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, menjadi materi pemeriksaan unit Reskrim Polres Nunukan.
Kasus tersebut, dilaporkan oleh salah satu masyarakat bernama ES. Menurutnya, ijazah tersebut digunakan UD dalam pemilihan kades serentak 2021 yang dilangsungkan di 210 desa di 15 kecamatan, Kabupaten Nunukan.
"Saya mengadukan dugaan tindak pidana setiap orang atau lembaga, yang menerbitkan, memberi, membantu dan menggunakan tanpa hak Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Tahun Pelajaran 2018/2019 atas nama UD," ujar ES, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Pjs Kades di Manggarai Barat Diduga Bunuh Diri dengan Minum Racun
Sebagai warga yang peduli dunia pendidikan Nunukan, ES merasa perlu melaporkan kasus dugaan ijazah paket B palsu milik UD yang diterbitkan pengelola sekaligus penanggung jawab PKBM Sebuku Jaya bernama SB.
ES mengatakan, laporan tersebut tidak bermaksud menjegal atau menggulingkan kades terpilih, melainkan sebagai edukasi dan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Nunukan yang terletak di perbatasan RI – Malaysia.
Ia menegaskan, laporan tersebut seharusnya menjadi perhatian para pemangku kebijakan di Nunukan. Terlebih, beredarnya ijazah palsu untuk pencalonan Kades, bukan baru terjadi di sana.
"Ini mencoreng wajah dunia pendidikan Nunukan. Bagaimana mungkin ijazah palsu terus terulang dan Dinas Pendidikan ataupun Polisi seakan tidak bersikap tegas. Tidak ada kasus ijazah palsu yang berujung pidana sampai hari ini," tegasnya.
Ia mencontohkan, pada 2019, kades petahana di Desa Aji Kuning Pulau Sebatik, kembali memenangkan Pilkades dengan ijazah yang terverifikasi palsu.
Namun bahkan sampai hari ini, tidak pernah terdengar ada penindakan secara hukum atas kasus tersebut.
Baca juga: Pjs Kades di Manggarai Barat Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Diduga Bunuh Diri
ES menyayangkan, kasus dugaan ijazah palsu yang kembali terulang pada Pilkades serentak 2021.
Ada dua kasus yang terjadi pada Pilkades 2021. Kasus pertama, adalah Kades terpilih Desa Sanur Kecamatan Tulin Onsoi.
Saat kasus tersebut menjadi sorotan, Kades terpilih memutuskan untuk mengundurkan diri.
Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, kemudian menindak lanjuti kasus ini dengan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Dan kasus kedua, adalah Kades terpilih Desa Sri Nanti Kecamatan Seimanggaris bernama UD yang kini sedang ditangani oleh kepolisian.
ES melanjutkan, pemakaian ijazah palsu memiliki konsekuensi hukum cukup berat, merujuk Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancaman penjara bagi masalah tersebut, maksimal 10 tahun.
Baca juga: Sejumlah Kades Bandung Barat Ikut Unjuk Rasa di Jakarta, Apdesi Pastikan Pelayanan Tak Terganggu