MADIUN, KOMPAS.com- Seorang mantan narapidana kasus pemalsuan uang asal salah satu desa di Kabupaten Madiun berinisial JU lolos ditetapkan sebagai calon dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 20 Desember 2021.
Untuk lolos ditetapkan sebagai cakades, pria berinisial JU itu tidak jujur kepada polisi dan pengadilan bahwa dirinya tidak pernah dipenjara.
Kebohongan JU itu menjadikan Polres Madiun menerbitkan surat keterangan catatan kriminal tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Sepakat Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Warga Lepas Segel Rumah Dinas Bupati
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun juga menerbitkan surat keterangan pria itu tidak pernah menjalani hukuman penjara.
Padahal JU dalam keputusan Kasasi Mahkamah Agung dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan uang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan kebohongan yang dilakukan JU.
Polisi sudah memanggil JU setelah polisi menerima informasi cakades itu tidak jujur dalam mengisi formulir permohonan SKCK di Polres Madiun.
“Kemarin (Rabu) setelah kami dapat informasi kami klarifikasi. Di formulir SKCK yang dibuat oleh yang bersangkutan pada pertanyaan apakah pernah terlibat pidana dan pernah dihukum? ditulis sama orangnya tidak,” ujar Jury saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Setelah ditanya alasannya berbohong, kata Jury, JU mengaku malu menyampaikan keterangan apa adanya. Terlebih kasus yang menjerat JU sudah terjadi pada 2003.
Lantaran JU mengisi tidak pernah dihukum atau dipenjara, Polres Madiun menerbitkan SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.
“Jadi kita tanya kenapa.Pengakuan dia sengaja menulis tidak (pernah dihukum) karena malu. Apalagi kejadian itu sudah terjadi tahun 2003. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak, kami anggap namanya calon sudah disampaikan menyampaikan apa adanya,” ujar Jury.