Pengumudi pajero terancam 6 tahun penjara
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta mengatakan, kejadian itu bermula saat mobil yang dikemudikan oleh Fajri mendadak hilang kendali dan naik ke atas trotoar.
Keempat korban yang sedang mangkal menunggu penumpang di lokasi kejadian pun terkejut hingga mereka pun ikut tertabrak mobil dan tak sadarkan diri.
"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) patut diduga bahwa penyebabnya karena pengemudi kurang konsentrasi sehingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis.
Akibat kejadian tersebut, satu orang tewas di tempat dan tiga mengalami luka.
Irwan mengungkapkan, mereka sudah melakukan pemeriksaan tes urin terhadap Fajri yang merupakan pengemudi mobil mewah itu.
Hasilnya, urine pengemudi itu dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
Fajri sendiri kini diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, pasal 310 ayat 4.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.